JAKARTA – Pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) terus dikerjakan hingga rencananya dapat beroperasi pada Juni 2023.
Adanya pembengkakan anggaran pada proyek KCJB membuat masa konsesi diminta untuk ditambah menjadi 80 tahun.
Berikut fakta konsesi KCJB diminta 80 tahun serta tanggapan Luhut yang dirangkum Okezone, Sabtu (17/12/2022):
1. Konsesi KCJB dari 50 ke 80 Tahun Masih dalam Tahap Pengkajian
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan pemerintah saat ini belum memutuskan soal permintaan KCIC perihal penambahan masa konsesi KCJB dari 50 tahun menjadi 80 tahun.
Plt Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengatakan saat ini pemerintah masih tahap mengkaji.
"Konsesi 80 tahun adalah acuan dari KCIC yang saat ini 50 tahun. Pemerintah belum memutuskan iya atau tidaknya. Kami masih dalam posisi mengkaji terhadap apa yang diminta KCIC," pungkasnya.
2. Menhub Budi Karya sebagai Penentu Konsesi KCJB
Keputusan perpanjangan berada di tangan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
Namun sebelumnya, Budi Karya Sumadi menyebut keputusan perpanjang konsesi KCJB ada di tangan Menko bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Juga: Peduli Pejuang Kanker, Donasi Rambut Bersama Lifebuoy dan MNC Peduli Tengah Berlangsung!
3. Proyek KCJB Butuh Waktu Panjang untuk Balik Modal dan Untung
Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, penambahan konsesi pengelolaan KCJB sangat relevan dengan bisnis atau investasi di sektor konstruksi. Artinya, sektor ini membutuhkan waktu panjang untuk bisa mengembalikan modal dan keuntungan.
"Suatu proyek infrastruktur itu butuh pengembalian yang panjang kan, kita melihat dengan konsesi yang sudah kita kembangkan sekarang itu, saya rasa relevan, panjangan cuma 80 tahun," ungkap Tiko saat ditemui di Hotel Mulia, Selasa (13/12/2022).
4. Konsesi 80 Tahun untuk Pengoptimalan Jumlah Penumpang
Alasan lain KCIC mengelola KCJB hingga 80 tahun agar bisa memaksimalkan traffic atau jumlah penumpang. Tiko pun memastikan keputusan akhir atas penambahan konsesi menjadi wewenang Menteri Perhubungan.
"Nantinya secara traffic-nya juga mencapai titik yang optimal. Itu kewenangan pak Menhub," tutur Tiko.
5. Menko Luhut Mengatakan Konsesi 80 Tahun Tidak Jadi Masalah
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa permintaan konsesi yang dilayangkan oleh pihak KCIC merupakan hal yang biasa saja dan tidak ada masalah.
"Ndak ada masalah, kita belum final," kata Luhut kepada awak media saat ditemui setelah sambutan di acara Anugerah Bangga Buatan Indonesia (ABBI) di Hotel Mulia, Selasa (13/12/2022).
Adapun Luhut juga mengatakan mengenai masa konsesi dari 50 tahun menjadi 80 tidak ada bedanya, yang penting proyek KCJB tetap berjalan.
"Ndak masalah (konsesi) mau 50 atau 80 tahun bedanya apa sih, yang pentingkan jalan," tegasnya.