30 Hari Bolos Tugas, Anggota Polresta Bandara Soetta Dipecat
Kumparan.com Jenis Media: News
Seorang anggota Polresta Bandara Soekarno Hatta berinisial Aipda IM diberhentikan secara tidak terhormat atau PDTH, Jumat (16/12). Aipda IM dipecat karena kerap meninggalkan tugas.
Sidang etik Aipda IM dipimpin langsung Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Anton Firmanto. Dalam sidang itu, Aipda IM terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a PPRI No 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
"Dia diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas Polri apabila meninggalkan tugasnya secara sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut," kata Anton dikutip dari akun resmi @polrestabandarasoetta.
Sidang tersebut digelar sejak Kamis kemarin dan hari ini Jumat. Dalam sidang pertama Aipda IM sempat hadir. Namun, pada sidang lanjutan hari Jumat ini, Aipda IM beralasan sedang ada urusan keluarga.
Kepada panitia sidang etik, Aipda IM menyampaikan bersedia menerima putusan sidang etik.
"Terduga pelanggar sebelumnya telah menyampaikan kepada penuntut umum tidak bisa hadir karena urusan keluarga dan siap menerima putusan," ujarnya.
Polresta Bandara Soetta sendiri tidak menjelaskan kenapa Aipda IM mangkir dari tugasnya selama 30 hari. Dengan adanya putusan ini, Aipda IM tak lagi jadi anggota polisi.
Sentimen: positif (49.6%)