Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bandar Lampung, Tanjung Karang
Selebgram Lampung Promosi Judi Online: Dituntut 3 tahun, Divonis 5 Bulan Penjara
Kumparan.com Jenis Media: News
Lampung Geh, Bandar Lampung - Selebgram asal Lampung, Abdi Setiawan Rusli yang terjerat kasus promosi judi online divonis hukuman 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Senin (12/12) lalu.
Hal ini seperti dilihat dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang, yang dilihat Lampung Geh pada Jumat (16/12).
"Menyatakan terdakwa Abdi Setiawan Rusli Bin Rusli Mantaring, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, sebagaimana dalam dakwaan kesatu," tulis dalam keterangan kolom putusan SIPP PN Tanjung Karang.
Dalam putusan itu, majelis hakim yang diketuai Dedy Wijaya memvonis Abdi dengan hukuman selama 5 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan serta denda sebanyak Rp3 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan penjara," demikian dalam keterangan tersebut.
Dalam putusan tersebut, hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa tersebut dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.
Selain itu, menetapkan barang bukti yang sebelumnya telah disita untuk dikembalikan kepada terdakwa Abdi Setiawan Rusli.
Barang bukti tersebut berupa 1 akun Instagram dengan username @abdiiyyy, 1 akun email dengan nama [email protected], 1 buah simcard provider dengan nomor 0877-9666-0166,
1 buah ATM Bank BCA dengan nomor rekening 2940684741 a.n. Abdi Setiawan Rusli, dan 1 buah handphone merk IPHONE 13 PRO MAX warna hijau dengan nomor IMEI 358216480156389.
Sebelum divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim, terdakwa Abdi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan 3 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Abdi Setiawan Rusli Bin Rusli Mantaring selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 5 juta, subsidair 3 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa dalam masa penangkapan dan penahanan dengan perintah tetap ditahan," dikutip dari laman SIPP PN Tanjung Karang.
Sementara itu, atas vonis tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan untuk mengajukan banding. (*)
Sentimen: negatif (99.8%)