JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuktikan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas (migas) kepada Pemerintah Daerah (Pemda) sudah sesuai dengan data dan laporan yang tervalidasi, kredibel, dan sudah diaudit. Hal ini juga sebagai jawaban atas sebutan iblis dan setan yang disampaikan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil.
Penyaluran DBH mengacu pada formulasi yang dimuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Baca Juga: Sayangkan Sikap Bupati Meranti, Ekonom Khawatir Ditiru Pimpinan Lain
"Kami pastikan bahwa data yang dipakai itu jelas kredibilitasnya, governance-nya terjaga, dan sudah melalui rekonsiliasi dan komunikasi banyak pihak yang terlibat, termasuk pihak kabupaten/kota," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Luky Alfirman dalam Media Briefing bertajuk 'DBH, Kebijakan TKD, dan Dukungan APBN secara Keseluruhan untuk Daerah' di Jakarta, Jumat (16/12/2022).
Dia mengatakan, adanya penyaluran DBH ini, pihaknya memiliki tujuan bukan hanya untuk meningkatkan, tetapi juga menyamaratakan pembangunan di seluruh NKRI. Sebagian penerimaan negara ditransfer ke daerah (TKD) untuk memastikan pemda bisa memberikan pelayanan publik bagi masyarakatnya.
"Tahun 2022 ini kita alokasikan Rp804 triliun, ditransfer dalam bentuk TKDD, tapi nanti mulai 2023 kita sebutnya TKD saja. Ini enggak main-main jumlahnya," tegas Luky.
Baca Juga: Peduli Pejuang Kanker, Donasi Rambut Bersama Lifebuoy dan MNC Peduli Tengah Berlangsung!