Sentimen
Positif (96%)
16 Des 2022 : 15.58

Disindir Iblis dan Setan, Kemenkeu Beberkan Bukti Dana Bagi Hasil Dinikmati Masyarakat : Okezone Economy

16 Des 2022 : 22.58 Views 3

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Disindir Iblis dan Setan, Kemenkeu Beberkan Bukti Dana Bagi Hasil Dinikmati Masyarakat : Okezone Economy

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuktikan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas (migas) kepada Pemerintah Daerah (Pemda) sudah sesuai dengan data dan laporan yang tervalidasi, kredibel, dan sudah diaudit. Hal ini juga sebagai jawaban atas sebutan iblis dan setan yang disampaikan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil.

Penyaluran DBH mengacu pada formulasi yang dimuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Baca Juga: Sayangkan Sikap Bupati Meranti, Ekonom Khawatir Ditiru Pimpinan Lain

"Kami pastikan bahwa data yang dipakai itu jelas kredibilitasnya, governance-nya terjaga, dan sudah melalui rekonsiliasi dan komunikasi banyak pihak yang terlibat, termasuk pihak kabupaten/kota," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Luky Alfirman dalam Media Briefing bertajuk 'DBH, Kebijakan TKD, dan Dukungan APBN secara Keseluruhan untuk Daerah' di Jakarta, Jumat (16/12/2022).

Baca Juga: Heboh Kemenkeu Diisi Iblis, Kemendagri Bakal Pertemukan Bupati Meranti dengan Sri Mulyani dan Menteri ESDM

Dia mengatakan, adanya penyaluran DBH ini, pihaknya memiliki tujuan bukan hanya untuk meningkatkan, tetapi juga menyamaratakan pembangunan di seluruh NKRI. Sebagian penerimaan negara ditransfer ke daerah (TKD) untuk memastikan pemda bisa memberikan pelayanan publik bagi masyarakatnya.

"Tahun 2022 ini kita alokasikan Rp804 triliun, ditransfer dalam bentuk TKDD, tapi nanti mulai 2023 kita sebutnya TKD saja. Ini enggak main-main jumlahnya," tegas Luky.

Baca Juga: Peduli Pejuang Kanker, Donasi Rambut Bersama Lifebuoy dan MNC Peduli Tengah Berlangsung!

Namun, dia meminta agar dukungan fiskal dari pemerintah pusat ini jangan hanya dilihat dari elemen TKD saja karena masih banyak instrumen lainnya. Ada instrumen DBH, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) baik yang fisik dan nonfisik, otonomi khusus, dana desa, dan insentif fiskal.

"Dukungan pusat ke daerah juga tidak hanya sampai disitu saja, masih ada belanja pemerintah pusat di daerah yang bentuknya cukup banyak. Contohnya pembangunan infrastruktur oleh Kementerian PUPR, kemudian program perlindungan sosial seperti bantuan langsung tunai (BLT) dan program keluarga harapan (PKH)," jelas Luky.

Dia menekankan bahwa memang dukungan-dukungan ini tidak tercantum di dalam TKD, tetapi berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Maka dari itu, Luky juga menegaskan bahwa semua dukungan ini dinikmati oleh masyarakat daerah.

"Dukungan ini semuanya dinikmati oleh masyarakat di daerah. Belum lagi ada subsidi, misal subsidi BBM, listrik, dan pupuk yang anggarannya berasal dari APBN," pungkas Luky.

Sentimen: positif (96.9%)