Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang, Dubai, Riyadh
Tokoh Terkait
Imigrasi Bandara Soetta Gerak Cepat, Cegah 63 PMI Ilegal yang Mau Kerja di Timur Tengah
Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Sebanyak 63 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural berhasil dicegah keberangkatannya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, puluhan PMI Non Prosedural tersebut hendak berangkat menuju Riyadh dan Dubai via Muscat pada pukul 14:55 WIB.
"Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta melakukan penundaan keberangkatan 63 PMI yang diduga akan bekerja secara non prosedural menuju Riyadh dan Dubai dengan menggunakan maskapai pesawat Oman Air (WY850)," ujar Muhammad Tito Andrianto kepada awak media, Kamis (15/22/2022).
"Saat ini ke-63 PMI non prosedural tersebut dibawa ke asrama Kementerian Sosial di Jakarta dan akan dipulangkan ke kampung masing-masing," terangnya.
Lebih lanjut Tito menjelaskan, puluhan PMI non prosedural tersebut mulanya hendak berangkat dengan menggunakan visa turis dan ziarah.
Pasalnya, petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi memiliki wewenang untuk memeriksa dokumen perjalanan Republik Indonesia, melakukan wawancara, pemindaian paspor dan memeriksa apakah negara yang akan dituju penumpang.
Baca juga: Begini Modus Licik Perusahaan Penyalur 46 Calon TKI Ilegal yang Hendak Dikirim ke Arab Saudi
Namun, saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, para turis itu mengaku ingin bekerja ke Timur Tengah.
"Jika tidak ditemukan permasalahan dalam pemeriksaan Keimigrasian, baru petugas dapat memberikan tanda keluar kepada para penumpang," kata dia.
"Hal ini telah sesuai dengan Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi," terangnya.
Menurutnya, fenomena maraknya PMI Non Prosedural merupakan sebuah isu yang memerlukan penanganan lintas sektoral.
Baca juga: Dijanjikan Kerja di Arab dan Digaji Rp 10 Juta, 21 Wanita Asal Jawa Barat Menyesal Jadi TKI Ilegal
Sebab penundaan keberangkatan terhadap sejumlah WNI yang diduga PMI Non Prosedural, merupakan bentuk pengawasan Keimigrasian.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor IMI.2.GR.01.01-4.5890 Tahun 2021 tentang Pemberian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Keluar Wilayah Negara Republik Indonesia bagi WNI yang Akan Bekerja di Luar Negeri Sesuai Kebijakan Negara Tujuan Penempatan.
"Diharapkan ke depan Imigrasi Soekarno-Hatta dapat terus memperkuat koordinasi bersama sektor terkait untuk memperkuat pencegahan keberangkatan calon penumpang yang diduga PMI Non Prosedural," jelas Muhammad Tito Andrianto.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Sentimen: negatif (66%)