Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
Penumpang KA 6-18 Tahun Wajib Tes Antigen Meski Sudah Vaksin 2 Kali
CNNindonesia.com Jenis Media: Ekonomi
Penumpang kereta api (KA) yang berusia 6 hingga 18 tahun yang ingin berpergian mulai 2 April 2022 atau jelang mudik lebaran tahun ini, wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen meski sudah dua kali vaksin.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan penumpang usia 6 hingga 18 tahun memang masih belum bisa mendapatkan vaksin booster. Sebab, syarat vaksin booster adalah berusia 18 tahun ke atas.
"Sehingga persyaratan pelanggan usia 6-18 tahun sama dengan pelanggan dewasa yang belum mendapatkan vaksin booster, sesuai SE Nomor 16 Tahun 2022 Satgas Penanganan COVID-19 dan SE Nomor 39 Tahun 2022 Kementerian Perhubungan," ungkapnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (18/4).
Joni mengingatkan bagi penumpang di usia tersebut yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, maka wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
Sementara jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka diwajibkan melampirkan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
Sedangkan, bagi yang belum atau tidak dapat divaksin karena kondisi medis atau komorbid, maka wajib melampirkan surat keterangan dari RS Pemerintah dan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
Sebelumnya, Satgas Covid juga merilis peraturan protokol kesehatan selama bepergian, berikut rinciannya:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
2. Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu. Kemudian, mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
3 Penumpang wajib menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
4. Penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
5. Penumpang tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
[-]
(mrh/sfr)Sentimen: negatif (96.8%)