Sentimen
Positif (79%)
14 Des 2022 : 19.23
Informasi Tambahan

Institusi: UNAIR, Universitas Airlangga

Kasus: HAM

Tokoh Terkait

Pimpinan MPR: Buka Ruang Diskusi untuk Jawab Pro Kontra KUHP di Masyarakat

15 Des 2022 : 02.23 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

Pimpinan MPR: Buka Ruang Diskusi untuk Jawab Pro Kontra KUHP di Masyarakat

Wakil Ketua Komnas HAM Republik Indonesia, Abdul Haris Semendawai menilai lahirnya UU KUHP yang baru disahkan beberapa waktu lalu adalah sebuah keberhasilan dalam upaya memperbaharui KUHP, yang sudah berusia lebih dari 200 tahun, sehingga perlu diapresiasi.

Apalagi, ujar Abdul Haris, tujuan perubahan KUHP kali ini dalam rangka menghormati dan menjunjung tinggi HAM.

"Lahirnya KUHP yang baru ini, juga dalam upaya menyesuaikan kondisi yang ada saat ini, seperti ada sejumlah tindak pidana yang diatur dalam KUHP baru setelah negara meratifikasi beberapa konvensi di dunia yang tidak terakomodasi pada KUHP yang lama," tambah dia.

Pada KUHP yang baru ini, ujar Abdul Haris, juga sudah diakomodasi tindak pidana terkait antidiskriminasi. Terkait sanksi pidana, jelasnya, dalam KUHP baru ini tidak hanya mengatur tindak pidana penjara dan denda, namun juga mengakomodasi sanksi sosial yang bisa mengurangi kepadatan dalam lembaga pemasyarakatan.

"Bahkan, hukuman mati dalam KUHP yang baru ini hanya merupakan sanksi yang bersifat khusus, tidak seperti pada KUHP yang lama hukuman mati merupakan sanksi pokok," tegasnya.

Sementara itu Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Nur Basuki Minarno berpendapat, kekhawatiran beberapa negara terkait kebebasan dasar dan HAM yang diatur dalam KUHP yang baru sangat tidak beralasan. Karena dasar pengaturannya, mengacu pada konstitusi Indonesia yaitu UUD 1945, bukan konstitusi negara mereka.

Sedangkan Juru bicara Tim Sosialisasi RKUHP, Albert Aries mengaku tidak mudah menyusun KUHP di negeri yang multi-etnis, multireligi dan budaya.

Diakui Albert, produk KUHP yang baru ini belum sempurna dan mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam menyosialisasikan. Menurutnya, KUHP yang baru disahkan DPR ini merupakan titik keseimbangan yang bisa dicapai dalam pembuatan landasan hukum pidana di tanah air.

"Dalam prosesnya banyak dilakukan reposisi, reformulasi, bahkan penghapusan untuk mencapai keseimbangan itu," ujarnya.

Setiap ada masukan dan aspirasi terkait KUHP yang baru, tegas Albert, tim selalu membahasnya dengan tetap mengacu pada Pancasila, UUD 1945 dan putusan-putusan MK terkait.

 

Sentimen: positif (79.8%)