Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kebayoran Lama
VIDEO Feni Rose Selesai Jalani Pemeriksaan, Ogah Tempuh Restorative Justice Kepada Deolipa
Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN LAMA - Presenter Feni Rose telah jalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Deolipa Yumara.
Kata Deolipa, Feni Rose tak mau menempuh jalur restorative justice usai jalani pemeriksaan hari ini.
Kabar tersebut diketahui Deolipa ketika mengkonfirmasi kehadiran Feni Rose melalui penyidik.
"Tapi tadi kabarnya sudah bicara sama penyidik meminta RJ (Restorative Justice), tapi kabarnya beliau menolak RJ katanya lanjut aja," kata Deolipa Yumara saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Lama, Selasa (13/12/2022).
Namun, Deolipa menyayangkan keputusan dari wanita berumur 49 tahun itu.
Hanya saja, Deolipa mengembalikan seluruhnya sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
"Tentunya kalau menyayangkan, saya menyayangi, jadi kita menyayangkan, gapapa. Ya begitulah, namanya juga manusia kan bisa mengerti dan tidak bisa mengerti," kata Deolipa Yumara.
Masih berkaitan dengan itu, Deolipa tak mempermasalahkan hal tersebut dan akan melihat proses hukum berlanjut.
"Enggak apa-apa, tapi ini berjalan ke proses yang ketiga, yaitu masih menyelidik pemeriksaan ahli, ahli bahasa, tiga ya, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli-ahli yang lain," ucap Deolipa.
Adapun, kini Feni Rose telah meninggalkan Polres Metro Jakarta Selatan, usai jalani proses hukumnya.
Sebelumnya, Feni Rose hadir di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022) pukul 13.00 WIB.
Pembawa acara 'Rumpi' itu tak mengeluarkan suaranya saat ditanya apa maksud kehadirannya kali ini.
Sebagai informasi, Deolipa Yumara melaporkan presenter Feni Rose ke Polres Metro Jakarta Selatan karena terkesan merendahkannya sebagai pengacara.
"Saya sudah melaporkan Feni Rose atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Deolipa Yumara beberapa waktu lalu.
Laporan Deolipa Yumara terhadap Feni Rose terkait pencemaran nama baik teregister dengan nomor perkara LP/B/2061/VIII/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. (m30)
Sentimen: negatif (84.2%)