Sentimen
Pentingnya Lisensi Dalam Usaha Franchise untuk Terbebas dari Sengketa
Kumparan.com Jenis Media: News
Waralaba atau franchise merupakan suatu perjanjian dalam jual beli barang atau jasa dari pemilik usaha. Adapun pemilik usaha tersebut disebut dengan pewaralaba atau franchisor dan pemberi lisensi dari jual beli tersebut disebut dengan terwaralaba atau franchise.
Kerja sama antara pewaralaba dan terwaralaba disebut biasanya terjalin dengan cara terwaralaba akan memberikan bantuan seperti penggunaan nama merek produk jasa atau barang, proses produksinya, manajemen sumber daya manusia hingga pengelolaan keuangannya. Setelah itu pewaralaba akan membayarkan sejumlah uang hasil keuntungan usahanya sesuai dengan perjanjian yang berlaku.
Oleh karena itu, pencatatan lisensi merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sangat penting bagi pelaku usaha. Adapun lisensi merek sendiri merupakan izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain.
“Lisensi tersebut harus diberikan berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar,” ujar Koordinator Permohonan dan Publikasi Merek Adel Chandra.
Adel mengatakan bahwa pencatatan lisensi wajib dilakukan untuk menghindari permasalahan hukum maupun sengketa usaha di masyarakat. “Pencatatan lisensi itu kan perjanjian dua belah pihak. Jadi nantinya harus diketahui kalau hal tersebut sudah disetujui oleh semua pihak disaksikan oleh DJKI,” terangnya.
“Perjanjian lisensi wajib memuat masa pelindungan lisensi itu sendiri. Contoh kasusnya adalah misalnya saya hendak mengajukan lisensi dengan merek terdaftar yang masa berlakunya 2 tahun lagi, maka perjanjian lisensi saya tidak boleh lebih 2 tahun,” tambah Adel.
Dalam hal ini, penerima lisensi juga memiliki kewajiban berupa membayar royalti sesuai dengan perjanjian, meminta pencatatan perjanjian lisensi kepada DJKI dan yang terpenting adalah menjaga mutu barang/jasa hasil produksinya sesuai dengan standar mutu barang/jasa sebagaimana mestinya.
Dalam hal ini, penerima lisensi juga memiliki kewajiban berupa membayar royalti sesuai dengan perjanjian, meminta pencatatan perjanjian lisensi kepada DJKI dan yang terpenting adalah menjaga mutu barang/jasa hasil produksinya sesuai dengan standar mutu barang/jasa sebagaimana mestinya.
Sentimen: positif (99.9%)