Praperadilan Bambang Kayun Ditolak, KPK Kebut Pengusutan Kasus Suap di Mabes Polri
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tancap gas usut kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri yang menjerat AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto. Hal ini dilakukan usai gugatan praperadilan Bambang Kayun ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik bakal segera memanggil saksi-saksi memperkuat dugaan pidana Bambang Kayun. Ali berharap para saksi kooperatif terhadap proses hukum di KPK.
"KPK tetap lanjutkan proses penyidikan perkara tersebut dan berharap para pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini agar kooperatif hadir dan jujur menerangkan apa yang diketahuinya," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (13/12/2022).
Tak hanya itu, Ali juga meminta masyarakat turut mengawal kinerja lembaga antirasuah menuntaskan kasus ini.
"Kami juga mengajak masyarakat mengawasi dan mengawal seluruh proses yang sedang kami lakukan ini. Kami pastikan setiap penegakan hukum oleh KPK dilakukan tidak dengan melanggar hukum itu sendiri," kata Ali.
Diberitakan, PN memutuskan menolak permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Hakim Tunggal Praperadilan Agung Sutomo Toba di PN Jaksel, Selasa (13/12/2022).
"Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon (Bambang Kayun) untuk seluruhnya," ujar Agung dalam putusannya.
Sentimen: negatif (93.9%)