Sentimen
Negatif (87%)
13 Des 2022 : 22.39

Pembacaan tuntutan terhadap Roy Suryo atas kasus meme stupa ditunda

13 Des 2022 : 22.39 Views 5

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Regional

Pembacaan tuntutan terhadap Roy Suryo atas kasus meme stupa ditunda

Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menunda persidangan yang beragendakan pembacaan tuntutan atas kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo dengan terdakwa Roy Suryo. 

Hal tersebut diputuskan oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Kartika menjelaskan alasan menunda membaca tuntutan dalam persidangan.

"Penundaan menjadi hari Kamis tanggal 15 Desember 2022, mudah-mudahan masih ada waktu yang diizinkan oleh majelis hakim pada sidang sebelumnya selama satu minggu dari sidang terakhir pada Jumat tanggal 9 Desember kemarin, mohon dimaklumi oleh majelis hakim, penasihat hukum dan terdakwa," kata dia dalam persidangan.

Berdasarkan beberapa pertimbangan, majelis hakim mengabulkan permintaan tersebut dan memutuskan untuk menggelar sidang pembacaan tuntutan pada Kamis (15/12) mendatang.

. JPU dakwa Roy Suryo dengan tiga pasal terkait meme mirip Presiden

. Roy Suryo jadi tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur

Mendapati keputusan tersebut, tim kuasa hukum Roy Suryo, Charles Siahaan 
menyayangkan diundurnya pembacaan tuntutan tersebut. Dalam persidangan sebelumnya, dia mengatakan JPU sangat percaya diri untuk membacakan tuntutan hari ini.

"Sebelumnya JPU dengan lantang menyampaikan hari Selasa akan sampaikan tuntutan dan kami sudah siap untuk menyikapinya dan menghadirinya, namun seperti yang sudah kita ikuti ya kita coba ikutilah, intinya kita sudah siap semuanya," kata Charles Siahaan.

Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya lantaran mengunggah meme stupa mirip Presiden Joko Widodo di akun media sosialnya.

Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Setelah proses penyerahan berkas dan tersangka Roy Suryo oleh Kepolisian ke Kejaksaan, pada Kamis (29/9), Roy Suryo yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menjalani persidangan perdana di PN Jakarta Barat (Jakbar) pada Rabu (12/11).

Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Sentimen: negatif (87.7%)