Deolipa Yumara Sebut Feni Rose Sudah Diperiksa Polisi
Kumparan.com Jenis Media: News
Deolipa Yumara yang kebetulan tengah mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan mengetahui kehadiran Feni Rose. Kata Deolipa, Feni hadir untuk menemui penyidik terkait laporannya.
"Memang secara kebetulan tadi Mbak Feni Rose datang atas panggilan kepolisian yang saya sebagai pelapornya. Kita enggak ketemu enggak apa-apa," kata Deolipa.
Deolipa sempat menanyakan ke penyidik kelanjutan laporannya terhadap Feni. Dari keterangan penyidik, Deolipa mengatakan Feni baru saja menjalani BAP atas laporannya.
"Oh tadi penyidik barusan. Beliau sudah di BAP, ini masih lidik, berikutnya adalah saksi ahli tentu kita harus taat dengan prosedur hukum," tutur Deolipa.
"Ini kan ada yang namanya BAP, kemudian di lidik, kemudian ada restorative justice. Ini kan laporannya sifatnya pencemaran nama baik," tambahnya.
Kendati demikian, Deolipa mendapat informasi bahwa Feni menolak adanya proses restorative justice.
"Kabarnya beliau menolak RJ katanya lanjut aja. Ini informasi privat atau rahasia saya enggak tahu, tapi ini disampaikan penyidik tadi," ucapnya.
Deolipa mengaku amat menyayangkan hal tersebut. Apalagi sebelumnya, Deolipa masih membuka lebar pintu damai atas perkara itu.
"Kalau menyayangkan, saya menyayangkan. Ya begitulah, namanya juga manusia, kan, bisa mengerti dan tidak bisa mengerti," ujarnya.
Alasan Deolipa Yumara Laporkan Feni Rose
Saat melapor ke polisi, Deolipa Yumara melampirkan sejumlah bukti terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Feni Rose.
Bukti tersebut ialah tangkapan latar percakapan antara Tata Liem dan sosok diduga Feni Rose yang mengoperasikan WhatsApp milik salah satu kru di stasiun televisi tempatnya bekerja.
"'Dia bilang gini, 'Hai, Tata liem. Apa-apaan, tuh, talent lo yang ngaku-ngaku pengacara.' Masa ane ngaku-ngaku pengacara," ucap Deolipa beberapa waktu lalu.
Deolipa Yumara merasa sakit hati dan dirugikan karena pernyataan tersebut berpengaruh pada kariernya.
Deolipa akhirnya melaporkan Feni Rose ke polisi dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2061/VIII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Sentimen: negatif (88.9%)