Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Honda
Tokoh Terkait
Justin
Bawa Kabur Sepeda Motor Milik Mantan Suami Sirinya, Wanita di Lampung Ditangkap
Kumparan.com Jenis Media: News
Lampung Geh, Lampung Tengah - Seorang wanita di Lampung Tengah ditangkap setelah membawa kabur sepeda motor milik mantan suami sirinya.
Adapun wanita itu berinisial EA (33) warga Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus. Ia ditangkap setelah membawa kabur sepeda motor honda beat warna merah hitam dengan nomor polisi BE 2805 ZN milik mantan suaminya berinisial NH (40).
Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Justin Afrian mengatakan, pelaku dan korban pernah menikah siri sekitar empat bulan lalu. Namun, sudah bercerai.
"Mereka telah berpisah selama dua bulan, keduanya bekerja di warung rest area KM 116 Tol Trans Sumatera," katanya, Selasa (13/12).
Justin menambahkan korban tinggal di kontrakan Kampung Bumi Ratu. Selama ia tinggal di sana, kata Justin, pelaku kerap mendatangi rumah kontrakannya.
"Pada Minggu 13 November 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, saat korban pulang kerja, SA sudah berada di kontrakan. Ketika korban sedang mandi, sepeda motornya langsung dibawa kabur oleh pelaku," ucapnya.
Kemudian, korban yang mengetahui sepeda motornya dibawa kabur oleh mantan istrinya tersebut langsung menghubungi pelaku.
"Korban sudah mencoba menghubungi pelaku lewat telepon, namun pelaku tetap tidak mau mengembalikan sepeda motornya," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Bumi Ratu Nuban pada Senin (5/12) lalu. Kemudian, Tekab 308 langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya, petugas mendapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus.
"Kanit reskrim bersama anggota menuju TKP untuk melakukan penangkapan. Lalu, pelaku berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan dengan di back up oleh anggota Polsek Pulau Panggung," kata dia.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku EA mengaku bahwa sepeda motor milik mantan suami siri nya tersebut telah hilang dicuri.
"Pelaku berikut barang bukti 1 buah BPKB sepeda motor Honda Beat warna merah hitam No Pol BE 2805 ZN milik korban, telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)
Sentimen: negatif (100%)