Sentimen
Negatif (98%)
13 Des 2022 : 09.20
Informasi Tambahan

Kasus: kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait

KPK Sebut Bambang Kayun Tak Protes Pemblokiran Rekening ke PPATK

13 Des 2022 : 16.20 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

KPK Sebut Bambang Kayun Tak Protes Pemblokiran Rekening ke PPATK

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku heran dengan salah satu materi gugatan praperadilan yang dilayangkan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto. Salah satu materi gugatan yakni soal pemblokiran rekening.

Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, meski pemblokiran rekening menjadi salah satu materi gugatan, namun Bambang Kayun tak pernah protes terkait hal tersebut ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Pemohon (Bambang Kayun) tidak pernah mengajukan keberatan pada PPATK atas penghentian sementara transaksi rekening perbankan yang bersangkutan," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (13/12/2022).

Menurut Ali, PPATK memiliki andil dalam pemblokiran rekening Bambang Kayun. Di sisi lain, Ali menegaskan tidak ada kesalahan yang dilakukan KPK dalam pembekuan sementara rekening itu.

"KPK pun melakukan pemblokiran rekening ditahap penyidikan, dan hal ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ucap Ali.

Diberitakan, sidang putusan praperadilan yang diajukan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 13 Desember 2022.

"Besok (hari ini) Selasa (13/12/2022) diagendakan pembacaan putusan permohonan praperadilan BK (Bambang Kayun) di PN Jakarta Selatan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/12/2022).

Ali mengatakan, pihaknya yakin majelis hakim tunggal PN Jaksel akan menolak gugatan Bambang Kayun. Ali meyakini pihaknya akan menang lantaran sudah memberikan tanggap dan bukti terkait pengusutan kasus suap dan gratifikasi di Mabes Polri ini.

Menurut Ali, penetapan Bambang Kayun sebagai tersangka sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Penetapan pemohon (Bambang Kayun) sebagai tersangka oleh KPK telah didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, bahkan lebih dua alat bukti berupa surat dokumen sejumlah 50, keterangan 11 orang , 3 orang ahli dan petunjuk," kata Ali.

Sepanjang tahun 2018, KPK telah melakukan OTT terhadap 19 kepala daerah.

Sentimen: negatif (98.1%)