Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Indonesia
Kasus: HAM
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Hikmahanto soal Perwakilan PBB Kritisi KUHP: Cederai Harkat Martabat RI
Kumparan.com Jenis Media: News
Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana, meminta Kepala Perwakilan PBB di Indonesia tidak ikut campur mengkritisi KUHP yang baru saja di sahkan menjadi Undang-undang.
Menurutnya, tindakan PBB terkesan menceramahi pemerintah dan merendahkan para pakar di Indonesia.
“Kepala Perwakilan seolah hendak menjadi oposisi terhadap pemerintah dengan memanfaatkan nama besar PBB dan kekebalan diplomatik yang dimiliki,” kata Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/12).
“Kepala Perwakilan seharusnya memahami prinsip yang terkandung dalam Pasal 2 ayat 7 Piagam PBB yang menegaskan PBB tidak akan turut campur dalam urusan dalam negeri anggotanya,” lanjutnya.
Sebelumnya Kepala Perwakilan PBB menyebut, KUHP yang disahkan oleh DPR menjadi UU tidak selasar dengan hak asasi manusia.
Mereka menilai, beberapa pasal dalam KUHP itu berisiko mengekang kebebasan pers, kebebasan beragama, hingga peluang diskriminasi terhadap kaum minoritas.
“PBB khawatir beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia. Beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers," tulis penyataan perwakilan PBB di Indonesia.
"Orang lain akan mendiskriminasi, atau memiliki dampak diskriminatif pada perempuan, anak perempuan, anak laki-laki, dan minoritas seksual, dan akan berisiko mempengaruhi berbagai hak kesehatan seksual dan reproduksi, hak privasi, dan memperburuk kekerasan berbasis gender, dan kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender,” sambung mereka.
Hanya saja, Hikmahanto menilai tindakan perwakilan PBB ini kelewat batas dan menciderai proses hukum yang berlaku di Indonesia.
Ia meminta para perwakilan organisasi kerja sama antar bangsa itu untuk minta maaf kepada masyarakat Indonesia.
“Tindakan yang bersangkutan telah menciderai harkat martabat Indonesia sebagai negara yang berdaulat. Bila perlu Sekjen PBB segera menarik mundur Kepala Perwakilan PBB sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pejabatnya. Hal ini untuk meredam kemarahan publik di Indonesia,” tutur rektor Universitas Jenderal A. Yani itu.
Sentimen: positif (79%)