Sentimen
Positif (33%)
12 Des 2022 : 14.16
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Manado

Kasus: covid-19

Tokoh Terkait

Daftar UMP, UMK, UMR Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara 2023: Naik 5,24 Persen

12 Des 2022 : 21.16 Views 3

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Daftar UMP, UMK, UMR Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara 2023: Naik 5,24 Persen

TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minimum Regional (UMR) di Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara tahun 2023.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) sebelumnya telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 3.485.000.

Besaran UMP Sulawesi Utara diumumkan Gubernur Olly Dondokambey di Kantor Pos Manado, 28 November 2022, dilansir Tribun Sulut.

UMP 2023 Sulut mengalami kenaikan 5,24 persen dari 2022.

Sementara itu, UMK Kota Kotamobagu 2023 mengikuti besaran UMP Sulut.

Artinya, besaran UMK Kota Kotamobagu 2023 adalah Rp 3.485.000.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara 2023: Naik 5,24 Persen

"Untuk UMK Kota Kotamobagu 2023 mengacu ke UMP Sulawesi Utara," ujar Diskominfo Kota Kotamobagu melalui pesan tertulis kepada Tribunnews.com, Senin (12/12/2022).

Besaraan UMP Sulut 5 tahun terakhir

Berdasar catatan, UMP Sulut pada 2020-2022 tidak mengalami kenaikan.

Dampak pandemi Covid-19 disebut menjadi salah satu penyebabnya.

Berikut besaran UMP Sulawesi Utara tahun 2019-2023 :

- UMP Sulawesi Utara 2023 : Rp 3.485.000

- UMP Sulawesi Utara 2022 : Rp 3.310.723

- UMP Sulawesi Utara 2021 : Rp 3.310.723

Sentimen: positif (33.3%)