Sentimen
Negatif (100%)
12 Des 2022 : 11.52

LIPI Dukung Limbah Sawit Keluar Daftar B3 Jokowi

12 Des 2022 : 18.52 Views 2

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Tekno

LIPI Dukung Limbah Sawit Keluar Daftar B3 Jokowi
Jakarta, CNN Indonesia --

Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) bidang teknologi bersih, Ajeng Arum Sari, menyatakan keputusan pemerintah mengeluarkan limbah sawit sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) bisa mendorong pemanfaatan limbah untuk industri dan masyarakat.

Hal ini, menurutnya, karena biaya pengelolaan limbah akan berkurang sehingga penghematan bisa dialokasikan untuk mengubah limbah jadi produk.

Ajeng menjelaskan, limbah sawit atau biasa disebut Spent Bleaching Earth (SBE), adalah jenis limbah padat hasil penyulingan minyak kelapa sawit yang berasal dari industri pengolahan minyak hewani atau nabati. SBE berbentuk bubuk dengan komponen utama silika yang di dalamnya mengandung limbah minyak.

-

-

SBE, menurutnya, adalah jenis limbah kimia yang dapat mengakibatkan pencemaran air dan udara, hingga emisi gas rumah kaca bila dibuang langsung ke tempat sampah tanpa diolah terlebih dahulu.

Bagi tubuh manusia, debu dalam limbah sawit berpotensi menyebabkan penyakit silikosis atau kelebihan debu bila terlalu sering dihirup.

"Oleh karena itu, dibutuhkan pengelolaan yang tepat dan cepat sehingga dampak limbah SBE tidak merugikan lingkungan dan masyarakat," ujar Ajeng dalam keterangannya kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (13/3).

Masalahnya, kata Ajeng, pengolahan limbah sawit atau SBE membutuhkan biaya yang mahal bila dikategorikan sebagai limbah yang berbahaya dan beracun (B3).

"Ketika limbah SBE dikategorikan sebagai limbah B3 maka ada biaya pengolahan limbah B3 yang harus dikeluarkan, di mana itu sangat besar," kata dia.

Ajeng menyatakan, saat SBE dicabut dari daftar limbah B3 maka biaya pengolahan limbah relatif lebih murah, sehingga pemerintah bisa menggunakan penghematan untuk mengubah limbah jadi produk bermanfaat, dan bisa mendatangkan investor.

"Tentunya hal ini juga berdampak baik bagi pemerintah," ujarnya. 

Menurut Ajeng, SBE sendiri bisa dimanfaatkan untuk membuat produk bila dicampur dengan bahan lain, seperti biodiesel, pengganti agregat halus pada campuran beton, bahan baku briket, bahan baku bata merah, zat penyerap atau adsorben (RBE), dan pembuatan katalis.

Sebelumnya pemerintahan Joko Widodo mengeluarkan limbah sawit dari daftar limbah berbahaya, menyusul keputusan yang sama pada limbah batu bara. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Aturan itu berubah dari Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014. Pada aturan yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu, SBE masuk kategori limbah B3.

---

Catatan redaksi: Judul berita diubah pada Rabu (17/3) sebagai bagian dari koreksi CNN Indonesia dan hak jawab dari. LIPI menegaskan dukungan dikeluarkannya limbah sawit sebagai limbah B3 karena dapat mendorong pengembangan aneka produk turunan dari limbah sawit. 

(thr/pmg)

[-]

Sentimen: negatif (100%)