Sentimen
Positif (49%)
12 Des 2022 : 10.57
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kendari

Partai Terkait
Tokoh Terkait

PKB: Kalau Pemerintah Tak Terbitkan Perppu, Tahapan Pemilu Harus Tetap Berjalan

12 Des 2022 : 17.57 Views 2

Kumparan.com Kumparan.com Jenis Media: News

PKB: Kalau Pemerintah Tak Terbitkan Perppu, Tahapan Pemilu Harus Tetap Berjalan
PKB: Kalau Pemerintah Tak Terbitkan Perppu, Tahapan Pemilu Harus Tetap Berjalan
Pekerja merakit kotak suara di Kantor KPU Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (6/2). Foto: ANTARA FOTO/Jojon

Hingga kini pemerintah belum juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu. Padahal, 14 Desember KPU harus menetapkan parpol peserta Pemilu.

Merespons hal ini, Anggota DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim berpendapat, jika Perppu tak kunjung diterbitkan, tahapan Pemilu harus tetap berjalan.

“Apabila Pemerintah tidak segera menerbitkan Perppu Pemilu, saya minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dengan berpedoman pada UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Luqman, Senin (12/12).

Luqman menyebut Perppu Pemilu penting segera diterbitkan untuk menetapkan dapil di 6 provinsi di tanah Papua, sebab ada 4 provinsi baru yaitu Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Barat Daya.

Jika tak ada Perppu sebagai payung hukum baru alokasi dapil, maka Pemilu di Papua hanya mengakui dua provinsi yang ada sesuai UU Pemilu.

PKB: Kalau Pemerintah Tak Terbitkan Perppu, Tahapan Pemilu Harus Tetap Berjalan (1)
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Luqman Hakim. Foto: Dok. Istimewa

“Dengan demikian, maka di tanah Papua tetap terdapat dua daerah pemilihan DPR RI dan DPD, yakni Papua dan Papua Barat dengan alokasi kursi sebagaimana yang ditetapkan dalam UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” imbuh Luqman.

Meski begitu, menurut Mantan wakil Ketua Komisi II DPR ini, seandainya Pemerintah tidak menerbitkan Perppu Pemilu, pelaksanaan Pemilu 2024 tidaklah cacat hukum.

“Pelaksanaan Pemilu 2024 memiliki landasan konstitusi, yakni Pasal 22E UUD 1945 dan dipayungi oleh UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Karena itu, saya minta KPU tegak lurus pada konstitusi dan undang-undang,” tutur Luqman.

Lebih jauh, Luqman menekankan, sikap Pemerintah yang tidak segera menerbitkan Perppu Pemilu sesungguhnya merugikan Pemerintah sendiri, yakni dapat memunculkan kembali spekulasi publik bahwa masih terdapat pejabat-pejabat strategis pemerintahan yang berusaha menggagalkan pelaksanaan Pemilu 2024.

“Apalagi, belum lama ini, isu penundaan Pemilu 2024 kembali mencuat ke publik akibat pernyataan Ketua MPR RI (Bamsoet) beberapa hari kemarin,” tegas Luqman. Belakangan, pernyataan Bamsoet itu sudah diklarifikasi bahwa ia hanya mengajak berpikir.

Menurut Luqman, kewajiban negara menyelenggarakan Pemilu tidak boleh dihambat, dihalang-halangi atau digagalkan oleh siapa pun dan atas nama kepentingan apa pun.

“Siapa pun yang berusaha menghambat, menghalang-halangi dan menggagalkan Pemilu adalah musuh rakyat,” tandas Luqman.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asyari berharap Perppu Pemilu dapat disahkan sebelum penetapan Parpol peserta Pemilu. Jika diterbitkan, maka Perppu perlu persetujuan DPR untuk dilaksanakan.

“KPU berharap Perppu diterbitkan sebelum 14 Desember 2022,” ungkap Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/12).

Sentimen: positif (49.6%)