7 Pelabuhan di Indonesia Dapat Rapor Hijau dari Stranas Pencegahan Korupsi
Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut aturan baru mengenai Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di pelabuhan akan rampung sebentar lagi. Harapannya, aturan dalam bentuk Peraturan Presiden ini bisa dijalankan pada akhir tahun 2022.
Untuk diketahui, aturan baru itu menggantikan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani 2 Direktur Jenderal dan 1 Deputi tentang tata kelola TKBM di pelabuhan. Aturan baru nantinya akan mengatur perlindungan bagi TKBM serta pengaturan tarif bongkar muat.
"Penataan tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan yang dilakukan dengan perbaikan regulasi tentang tata kelola TKBM, untuk mengatur perlindungan tenaga kerja bongkar muat dan tarif jasa bongkar muat TKBM sesuai perundang-undangan yang sudah berlaku. Nantinya merupakan peraturan pengganti dari SKB 2 dirjen dan 1 deputi, proses pengundangan pengganti tersebut sedang berjalan dan diharapkan sebelum akhir tahun ini segera diimplementasikan," paparnya dalam diskusi bertajuk Pangkas Port Stay dan Cargo Stay di Pelabuhan, Kamis (27/10/2022).
Dalam hal ini, dia meminta kerja sama dilakukan berbagai pihak. Menko Luhut menekankan peran penting ada di tangan Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Koperasi dan UKM. Pasalnya, ketiganya merupakan pelaksana pengawasan di lapangan.
Regulasi baru ini jadi bagian Kemenko Marves dalam melakukan sinkronisasi dan koordinasi lintas kementerian pada konteks kepelabuhanan. Ada beberapa poin lainnya yang mencakup hal ini selain regulasi tadi.
Yakni, Penyelarasan regulasi tentang pelayanan jasa kepelabuhan yang selaras antara kewenangan pusat dan daerah. Lalu, Implementasi dari NLE di 10 pelabuhan yang meliputi 8 sistem layanan. Yaitu single submission pengangkut, single submission kepabeanan, karantina, autogate system, deo online, SP2 online, spesial domestik, dan tracking payment single illing.
Selanjutnya, penerapan di pelabuhan berbasis sistem teknologi, serta perbaikan birokrasi penyediaan pelayanan kepelabuhanan mencakup pembentukan mekanisme bea cukai custom, imigrasi, karantina, dna pelabuhan.
"Yaitu pelayanan perjanjian kerja sama 4 dirjen dan penyusunan regulasi penyatuan dan karantina hewan, ikan dan tumbuhan sesuai amanah Undang-Undang 21 tahun 2019," terangnya.
Sentimen: positif (80%)