Mengulas Defenisi, Gaji hingga Kriteria Penerima Pangkat Tituler
Kumparan.com Jenis Media: News
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memberikan pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat kepada Deddy Corbuzier. Tituler merupakan pangkat atau gelar kehormatan yang diperoleh tanpa menjalankan tugas jabatan sebagai yang tersebut pada gelarnya.
"DC diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI yakni, kapasitas komunikasi di sosial media," kata Juru bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak, Sabtu (10/12).
Berikut ulasan pengangkatan dan pemberian pangkat tituler:
Definisi Pangkat Tituler
Bila merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal.
Dalam Pasal Pasal 5 ayat 2 huruf b dijelaskan bahwa:
Pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya. Adapun jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler, serendah-rendahnya Letnan Dua.
Sedangkan dalam KBBI dijelaskan bahwa tituler merupakan tituler adalah gelar atau pangkat kehormatan yang diperoleh tanpa menjalankan tugas jabatan kehormatan tersebut.
Tugas Pangkat Tituler
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI Pasal 29, dijelaskan bahwa tugas tituler yakni menjalankan jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 ayat 2 huruf.
Masa Jabatan Tituler
Bila merujuk Pasal 29 dalam peraturan pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, masa jabatan tituler bergantung pada selama yang bersangkutan memangku jabatan keprajuritan yang menjadi dasar pemberian Pangkat tersebut dan mendapat perlakuan administrasi terbatas.
Kriteria Penerima Pangkat Tituler
Ketentuan pangkat tituler diatur dalam Bab III Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan.
Dalam pasal 6 Bab III tentang Pangkat Militer Tituler disebutkan, orang yang dapat menerima pangkat tituler adalah mereka yang bukan berasal dari militer sukarela atau militer wajib.
Selain itu juga terdapat pada Pasal 7 ayat 1 Bab III dalam Peraturan Pemerintah tersebut juga menuliskan kriteria lain penerima pangkat tituler.
Berikut kriterinya:
a. Pegawai negeri sipil dalam lingkungan Angkatan Perang yang memangku jabatan organik militer yang menurut peraturan yang berlaku harus dijabat oleh seorang perwira
b. Pegawai negeri sipil yang menurut peraturan yang berlaku di samping jabatannya dalam instansi sipil juga memangku jabatan militer yang harus dijabat oleh seorang perwira
c. Pejabat yang untuk kepentingan jabatannya dalam rangka keadaan bahaya dan pertahanan Negara memerlukan pangkat militer menurut penetapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya
d. Orang yang bukan militer, dipanggil oleh Penguasa Keadaan Perang untuk bekerja pada A.P.R.I dan diberikan pangkat militer yang sepadan dengan tugas pekerjaannya yang dibebankan kepadanya. (pasal 7 ayat 4).
Gaji Pangkat Tituler
Berdasarkan Pasal 9 ayat 2 dalam Bab III tentang Pangkat Militer Tituler, penerima pangkat tersebut dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri terkait.
Pejabat yang Berwenang Mengangkat Tituler
Merujuk Pasal 7 ayat 3 Bab III tentang Pangkat Militer Tituler, pemberian pangkat tituler dilakukan oleh Kepala Staf Angkatan. Hal ini berlaku untuk semua penerima pangkat tituler.
Sentimen: positif (99.9%)