Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Toba, Sumatera Utara 2023, Naik 6,72 Persen Jadi Rp 2.882.740
Tribunnews.com Jenis Media: Regional
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Toba, Sumatera Utara 2023.
UMK Kabupaten Toba Samosir ditetapkan naik 6,72 persen.
Dengan kenaikan tersebut, maka UMK Kabupaten Toba 2023 menjadi Rp 2.882.740 dari sebelumnya Rp 2.701.117.
Artinya, UMK Kabupaten Toba mengalami kenaikan sebesar Rp 181.623, dikutip dari Tribun-Medan.com.
UMK Kabupaten Toba tersebut ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi pada Rabu (7/12/2022).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumatera Utara, Baharuddin Siagian mengatakan, ada 25 kabupaten/kota yang sudah ditetapkan UMK-nya.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara 2023, Naik Rp 3.019.194
Sementara itu, tujuh kabupaten/kota lainnya mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara.
"Penetapan ini berdasarkan usulan dari pemerintah kabupaten/kota masing-masing."
"Itulah yang kita lihat dan rapatkan, sehingga angka-angka yang ada itu, sudah kita analisa."
"Maka kita tetapkan UMK kabupaten/kota tahun 2023," ujar Baharuddin, Kamis (8/12/2022).
Baharuddin mengabarkan, seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara mengalami kenaikan UMK yang signifikan pada 2023.
UMP Sumatera Utara
Melansir sumutprov.go.id, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp 2.710.493.
Jumlah tersebut naik sekira 7,45 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.522609.
Sentimen: positif (33.3%)