Sentimen
Positif (97%)
10 Des 2022 : 15.43
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Paris

Kasus: HAM

Presiden Partai Buruh Said Iqbal Minta Jokowi Tidak Tandatangani UU KUHP

10 Des 2022 : 22.43 Views 3

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Presiden Partai Buruh Said Iqbal Minta Jokowi Tidak Tandatangani UU KUHP

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sejumlah elemen serikat buruh dan petani menggelar aksi unjuk rasa untuk memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia di Kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12/2022).

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, elemen buruh membawa sejumlah tuntutan, salah satunya satunya yaitu menolak Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( UU KUHP).

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk tidak menandatangani UU KUHP yang sudah disahkan oleh DPR RI.

Saat ini, DPR punya waktu 7 hari untuk menyerahkan RKUHP yang sudah disahkan di paripurna kepada Presiden Jokowi untuk dibubuhi tanda tangan.

Baca juga: Terdengar Suara Sayang Saat Rapat, Hotman Paris Ingatkan Komisi III DPR Berhati-hati dengan RUU KUHP

Jika dalam 30 hari tak diteken Jokowi, maka UU itu otomatis berlaku.

"Kami meminta kepada Presiden Jokowi untuk tidak menandatangani Undang-Undang RKHUP yang sudah dibawa, jangan diberi nomor, walaupun secara hukum tetap berlaku, bahwa selama 30 hari tidak di beri nomor dan tidak ditanda tangani biar rakyat hukum anggota DPR," ujar Said Iqbal, di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12/2022).

Selain itu, Said Iqbal menegaskan, bahwa UU KUHP itu bukan dari keinginan rakyat, ia menilai aturan tersebut untuk mementingkan kelompok tertentu.

"(UU KUHP) Bukan keinginan rakyat, di dalam Pasal soal penghinaan lembaga salah satunya DPR, tapi itu adalah kepentingan mereka," ujar Said Iqbal. 

Baca juga: BEM Nusantara Gelar FGD Bedah RKUHP, Saatnya KUHP Produk Kolonial Diganti

"Wajar rakyat mengkritik DPR, karena wajar menjadi DPR itu yang pilih rakyat, kalau ada sifat rakyat ada pantun, tulisan-tulisan yang kritik pemerintah itu biasa," tambah Said Iqbal. 

Berikut sembilan tuntutan aksi unjuk rasa yang dilakukan buruh: 

1. Tolak UU KUHP

2. Tolak omnibus law UU Cipta Kerja 

3. Land Reform - Reforma Agraria dan Kedaulautan Pangan

4. Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)

5. Tolak upah Murah 

6. Tolak Outsourcing 

7. Perjuangkan Jaminan Sosial: Meliputi jaminan makanan, pendidikan, perumahan, air bersih, pengangguran 

8. Berantas Korupsi 

9. Usut tuntas semua kasus pelanggaran HAM yang sudah di rekomendasi oleh komnas HAM.

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

Sentimen: positif (97%)