JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Rp600.000 akan segera hangus pada 20 Desember 2022. Para pekerja yang memenuhi syarat penerima BSU bisa langsung ke kantor pos untuk mengambil bantuan.
Sekretaris Jendral Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan menjelaskan, dari jumlah tersebut penyaluran lewat PT Pos Indonesia telah sukses tersalur kepada 2,7 juta penerima. Sedangkan sisanya, telah dahulu disalurkan melalui mekanisme transfer rekening bank Himbara.
"Sisa senyaluran BSU yang kita kejar saat ini tinggal 8,8% dari target. Kami optimis di sisa waktu yang ada, dengan beragam upaya yang telah dan akan terus dilakukan, penyaluran BSU lewat PT Pos dapat tersalur seluruhnya kepada penerima" jelas Anwar.
Baca Juga: Pekerja Segera Ambil BSU Rp600.000 di Kantor Pos, Telat Uang Dikembalikan ke Negara
Anwar pun kembali mengimbau pekerja atau buruh yang merasa memenuhi syarat sebagai penerima BSU dapat aktif mengecek kanal yang telah disiapkan. Pasalnya, apabila terdapat sisa dana BSU yang belum tersalurkan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, seluruhnya akan dikembalikan ke kas negara.
Berikut fakta-fakta yang dirangkum Okezone terkait BSU yang harus segera diambil pekerja, Sabtu (10/12/2022):
1. Alasan Belum Diketahui Pasti
Menurut Rudi, alasan karyawan belum menarik BSU yang diberikan sejauh ini belum diketahui pasti, tapi kemungkinan karena tidak diketahui alamatnya atau pekerja belum membutuhkan subsidi upah.
"Untuk alasan pastinya, yang tahu pihak Bank Himpunan Negara (Himbara) selaku pendistribusian, dan BPJS Ketenagakerjaan selaku pengusul data," katanya.
2. 18.000 Pekerja Belum Menerima BSU
Berdasarkan data terakhir dari BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 32.000 pekerja di Mataram sudah menerima BSU dari sekitar 50.000 pekerja yang diusulkan dan dinilai memenuhi syarat penerima.
"Artinya, masih tersisa sekitar 18.000 pekerja di Kota Mataram yang belum menerima BSU," katanya.
3. Syarat Penerima BSU
Berkas usulan BSU pekerja itu menurut BPJS etenagakerjaan tetap diajukan untuk diverifikasi. Jika sudah diverifikasi dan dinilai memenuhi kriteria sebagai penerima, BSU akan langsung di kirim ke rekening masing-masing pekerja sesuai data.
"Jadi kita harap pekerja yang belum dapat bersabar," katanya.
Dikatakan, kriteria yang dimaksudkan antara lain, pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI), menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, gaji minimal Rp3,5 juta dan tidak menjadi penerima program bantuan sosial pemerintah lain.
4. BSU untuk Menekan Inflasi
Rudi menerangkan bahwa BSU yang diberikan kepada pekerja itu sifatnya konsumtif untuk meningkatkan daya beli masyarakat, menekan inflasi dan dampak negatif dari kenaikan BBM.
Baca Juga: Peduli Pejuang Kanker, Donasi Rambut Bersama Lifebuoy dan MNC Peduli Tengah Berlangsung!