Sentimen
Positif (72%)
8 Des 2022 : 09.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bangkalan

Bupati Patok Tarif hingga Rp 150 Juta untuk Jabatan Strategis di Pemkab Bangkalan

8 Des 2022 : 16.20 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Politik

Bupati Patok Tarif hingga Rp 150 Juta untuk Jabatan Strategis di Pemkab Bangkalan

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron diduga mematok tarif hingga Rp 150 juta kepada aparatur sipil negara (ASN) yang ingin menduduki posisi strategis di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur.

"Untuk dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers Kamis (8/12/2022) dini hari.

Firli menyebut, sebagai Bupati, Abdul Latif memiliki wewenang menentukan langsung kelulusan para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.

Menurut Firli, selama 2019 hingga 2022 Abdul Latif membuka formasi seleksi pada beberapa posisi di tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) termasuk promosi jabatan untuk eselon 3 dan 4. Abdul Latif meminta fee melalui orang kepercayaannya.

Adapun, ASN yang mengajukan diri dan sepakat memberikan sejumlah uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh Abdul Latif yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).

Kemudian Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).

Selain itu, diduga ada penerimaan sejumlah uang lain oleh Abdul Latif karena turut serta dan ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh Dinas di Pemkab Bangkalan dengan penentuan besaran fee sebesar 10 % dari setiap nilai anggaran proyek.

Firli menyebut, diduga Abduk Latif sudah mengantongi uang sekitar Rp 5,3 miliar. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi di antaranya untuk survey elektabilitas.

"Disamping itu, tersangka RALAI juga diduga menerima pemberian lainnya di antaranya dalam bentuk gratifikasi dan hal ini akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Firli.

Sepanjang tahun 2018, KPK telah melakukan OTT terhadap 19 kepala daerah.

Sentimen: positif (72.7%)