Sentimen
Positif (40%)
8 Des 2022 : 06.01
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bangkalan

Jadi Tersangka KPK, Bupati Bangkalan Terima Suap Rp5,3 Miliar

8 Des 2022 : 13.01 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

Jadi Tersangka KPK, Bupati Bangkalan Terima Suap Rp5,3 Miliar

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan dan dugaan penerimaan gratifikasi. Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menyebut diduga Abdul Latif menerima uang sebesar Rp 5,3 miliar.

"Jumlah uang yang diduga telah diterima tersangka RALAI (Abdul Latif) melalui orang kepercayaannya sejumlah sekitar Rp 5,3 miliar," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022) dinihari.

Firli menyebut, sebagai Bupati, Abdul Latif memiliki wewenang dalam menentukan langsung kelulusan para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.

Menurut Firli, selama 2019 hingga 2022 Abdul Latif membuka formasi seleksi pada beberapa posisi di tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) termasuk promosi jabatan untuk eselon 3 dan 4. Abdul Latif meminta fee melalui orang kepercayaannya.

Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat memberikan sejumlah uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh Abdul Latif yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).

Kemudian Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).

Menurut Firli, besaran komitmen fee yang diberikan dan diterima Abdul Latif melalui orang kepercayaannya bervariasi sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan. Untuk dugaan komitmen fee dipatok mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 150 juta.

Selain itu, diduga ada penerimaan sejumlah uang lain oleh Abdul Latif karena turut serta dan ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh Dinas di Pemkab Bangkalan dengan penentuan besaran fee sebesar 10 % dari setiap nilai anggaran proyek.

Firli menyebut, diduga Abdul Latif sudah mengantongi uang sekitar Rp 5,3 miliar. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi di antaranya untuk survey elektabilitas.

"Di samping itu, tersangka RALAI juga diduga menerima pemberian lainnya di antaranya dalam bentuk gratifikasi dan hal ini akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Firli.

Sepanjang tahun 2018, KPK telah melakukan OTT terhadap 19 kepala daerah.

Sentimen: positif (40%)