Sentimen
Positif (98%)
8 Des 2022 : 14.08
Informasi Tambahan

Institusi: Paspampres

Sri Mulyani Pastikan Jakarta Jadi Pusat Ekonomi RI Usai Tak Lagi Jadi Ibu Kota

8 Des 2022 : 14.08 Views 3

Kumparan.com Kumparan.com Jenis Media: News

Sri Mulyani Pastikan Jakarta Jadi Pusat Ekonomi RI Usai Tak Lagi Jadi Ibu Kota
Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani menjawab pertanyaan wartawan pada acara serangkaian KTT G20 Indonesia di Bali. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan DKI Jakarta akan tetap menjadi pusat perekonomian, meskipun Ibu Kota Negara (IKN) pindah ke Kalimantan Timur. Pasalnya, Jakarta memiliki segudang pesona.

Perempuan yang akrab disapa Ani itu menjelaskan, pertumbuhan ekonomi Indonesia ditopang oleh aktivitas masyarakat Jakarta. Tak hanya itu, segala aktivitas pemerintah di Jakarta juga tidak boleh dianggap remeh, karena memiliki keterikatan dengan ekonomi Indonesia.

"Jakarta ini bukan hanya tentang gedung pemerintahan. Tetapi aktivitas pemerintah yang menarik banyak keterkaitan lainnya merupakan multiplier yang tidak boleh dianggap remeh," kata Sri Mulyani dalam Workshop Recycling and Management of State Assets, Kamis (8/12).

Sri Mulyani mengaku, pemerintah tengah mencari cara untuk mendesain ulang Jakarta. Supaya layak huni dan mampu menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang kuat untuk Indonesia.

Lebih lanjut, jumlah aset negara yang ada di Jakarta senilai Rp 1.464 triliun. Aset tersebut perlu dikelola saat pemerintah pusat pindah ke IKN Nusantara.

Nantinya, aset negara di Jakarta akan dikelola secara terintegrasi oleh Kementerian Keuangan usai ditinggalkan oleh pegawai kementerian atau lembaga yang berpindah ke IKN Nusantara.

"Setiap aset perlu diidentifikasi bagaimana keberlanjutan pengelolaannya yang dapat menghasilkan keuntungan bagi negara," sambung dia.

Daftar Kementerian/Lembaga yang Pindah Duluan ke IKN

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkapkan, setidaknya akan ada 118.000 hingga 180.000 PNS yang mendapat giliran pertama.

Berdasarkan salinan Lampiran II Undang-undang nomor 3 tahun 2022 tentang IKN, pemindahan kementerian dan lembaga yang dapat mendukung peran IKN sebagai pusat pemerintahan, mempertimbangkan tata urutan kelembagaan pemerintahan.

Denah ilustrasi gedung Sekretariat Presiden yang akan dibangun Waskita Karya di IKN Foto: Dok. Waskita Karya

Klaster pertama pemerintahan yang akan pindah yakni kantor presiden dan wakil presiden. Selanjutnya dalam klaster ini juga terdapat kementerian koordinator, yakni Kemenko Bidang Perekonomian, Kemenko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), dan Kemenko Maritim dan Investasi (Marves).

Kemudian juga kementerian triumvirat (Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan). Sebagaimana amanat UUD 1945, ketiga kementerian ini bertugas sebagai pelaksana tugas kepresidenan apabila presiden dan wapres berhalangan.

Selanjutnya, kementerian yang mendukung langsung kinerja presiden dan wakil presiden. Mulai dari Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Selanjutnya kementerian yang mendukung penyiapan infrastruktur dasar di IKN, yakni Kemenkominfo, Kementerian PUPR, dan Kementerian ATR/BPN.

Dalam klaster pertama pemindahan ini, ada juga kementerian yang mendukung perencanaan penganggaran. Kemenkeu, Bappenas, dan Kementerian PANRB turut diboyong ke IKN Nusantara.

Kemudian alat pertahanan dan keamanan negara serta kementerian atau lembaga yang mendukung penegakan hukum juga ikut serta yaitu Mabes TNI, TNI AD, TNI AU, TNI AL, Mabes Polri, Paspampres, BIN, BSSN, Kejagung, Kemenkumham, dan KPK.

Sementara yang mendapat giliran di klaster kedua adalah kementerian yang mendukung pengembangan wilayah IKN yaitu Kemenhub, KLHK, dan Kementerian BUMN. Di klaster ini juga termasuk kementerian yang mendukung penyelenggaraan pelayanan dasar dan pembangunan manusia yaitu Kemenag, Kemenkes, Kemendikbudristek, Kemensos, Kemendes, KemenPPPA, dan Kemenpora.

Lalu di klaster ketiga, ada kementerian yang mendukung pengembangan ekonomi dan investasi. Terdiri dari Kemendag, Kemenperin, Kemenkop UKM, Kemnaker, Kementan, Kementerian ESDM, KKP, Kemenparekraf, dan BKPM.

Pada klaster keempat, giliran lembaga pemerintah non-kementerian. Mulai dari BPS, BKN, LAN, BKKBN, BNN, BNPB, BNPT, Basarnas, BIG, Bakamla, Lemhannas, Wantannas, LKPP, BRIN, dan BPOM.

Pada klaster kelima yakni lembaga non-struktural. Ini termasuk KPU, Bawaslu, DKPP, PPATK, ORI, KASN, BPIP, BNPP, KIP, KKIP dan DPOD.

Sentimen: positif (98.5%)