Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Kab/Kota: Duren Tiga
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Ferdy Sambo Bersaksi untuk Hendra Kurniawan dkk Hari Ini
Kumparan.com Jenis Media: News
Sidang kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Hendra Kurniawan dkk dilanjutkan hari ini, Kamis (8/12). Agendanya masih pemeriksaan saksi.
"Jadwal sidang jam 09.30 WIB sampai selesai. Agenda pemeriksaan saksi," begitu bunyi jadwal sidang dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan.
Namun, pemeriksaan saksi kali sudah memasuki keterangan saksi mahkota. Artinya, para terdakwa akan menjadi saksi satu sama lain.
Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan, saksi lanjutan yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Ferdy Sambo. Eks Kadiv Propam Polri itu akan bersaksi untuk mantan anak buahnya, terdakwa Hendra dan Agus Nurpatria.
Sambo bakal memberi keterangan terkait kasus perintangan penyidikan pembunuhan Yosua bersama Arif Rachman.
Pada sidang sebelumnya, Hendra dan Agus mendapat giliran lebih dahulu untuk bersaksi atas Sambo dan Putri Candrawathi. Pada kesaksiannya, mereka mengaku kecewa karena merasa ditipu oleh skenario Sambo.
Bahkan, beberapa mantan anak buah Sambo yang bersaksi saat itu menangis sambil melimpahkan kekecewaan.
Kendati begitu, baik Hendra dan Agus, sama-sama mengaku tidak pernah memerintah untuk menghancurkan alat bukti CCTV. Mereka mengaku hanya melanjutkan perintah Sambo, yaitu: 'cek dan amankan'.
Dalam sidang lanjutan hari ini, terdakwa Irfan Widyanto juga akan menjalani persidangan dengan saksi Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
Hendra, Agus, Irfan, Chuck dan Baiquni adalah anggota polisi yang ditetapkan terdakwa dalam kasus obstruction of justice dalam pembunuhan Yosua.
Mereka didakwa bersama-sama Ferdy Sambo menghalangi penyidikan dengan mengamankan, menyita dan memusnahkan alat bukti CCTV di kompleks Duren Tiga, TKP eksekusi Yosua.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 232 atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sentimen: negatif (100%)