Sentimen
Positif (100%)
8 Des 2022 : 03.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Setiabudi

Kasus: pembunuhan, Bom bunuh diri

Tokoh Terkait

Ribuan Pelaku Usaha Koperasi Ikut Aksi Demo di Depan Gedung Kementerian Koperasi dan UKM

8 Des 2022 : 10.15 Views 3

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Ribuan Pelaku Usaha Koperasi Ikut Aksi Demo di Depan Gedung Kementerian Koperasi dan UKM

WARTAKOTALIVE.COM, SETIABUDI - Keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mendapat penolakan dari Forum Gerakan Koperasi Indonesia (FGKI).

Atas hal itu, ribuan massa FGKI menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Mereka secara tegas menyampaikan penolakannya atas keterlibatan OJK dalam melakukan pengawasan terhadap KSP.

"Saudara-saudara, kita semua datang ke sini hanya untuk satu tujuan yaitu memperjuangkan agar pembunuhan koperasi dihentikan. Tolak OJK!," seru Suroto, salah satu orator Aksi FGKI, saat unjuk rasa.

Baca juga: Aipda Sofyan Gugur Demi Lindungi Para Rekannya dari Pelaku Bom Bunuh Diri, Dianggap Pahlawan

Hal senada juga disampaikan Robby Ferliansyah selaku Ketua FGKI, yang secara tegas meminta kepada Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki agar dapat menjadi perpanjangan tangan negara dalam mengurus Badan Usaha Koperasi, bukan malah melempar tanggung jawab kepada lembaga negara lainnya.

Robby menilai, masuknya pasal pengawasan OJK terhadap KSP sebagai upaya Menteri Koperasi dan UKM melempar tanggung jawab dan mengubah prinsip-prinsip koperasi itu sendiri.

"Pasal Simpan Pinjam Koperasi dalam RUU PPSK menciderai prinsip-prinsip Koperasi dan ini merupakan bentuk pelemparan tanggung jawab Kementerian Koperasi dan UMKM," kata dia.

Pasalnya, ujar Robby, koperasi sendiri merupakan badan usaha yang mandiri dan dibesarkan oleh anggota dan untuk anggota.

Baca juga: Dishub DKI Jakarta akan Relokasi Parkir Liar yang Tumbuh Subur di Sekitar Grand Indonesia

Hal itu sesuai dengan prinsip-prinsip dan jatidiri koperasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

"Jangan karena ada empat atau lima koperasi yang disalahgunakan dengan melayani orang yang non-anggota, lalu semua koperasi disamaratakan seperti mereka yang salah," tuturnya.

Padahal, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono telah menyatakan bahwa OJK menolak untuk mengawasi koperasi.

Sebab, dalam koperasi menerapkan sistem pengawasan internal dari, untuk, dan oleh anggota. Namun, penolakan itu disanggah oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

[embed]https://www.youtube.com/watch?v=U82I6KnLsl4[/embed]

Kementerian tersebut beralasan terdapat koperasi-koperasi yang secara praktik melayani nasabah bukan anggota.

"Yang mana oleh Kementerian Koperasi diperkenalkan konsep baru yaitu sistem Open Loop dan sistem Close Loop. Padahal jika koperasi melayani orang non anggota berarti dia tidak menerapkan prinsip dasar koperasi dengan baik," katanya.

"Dan seharusnya koperasi seperti itu diberikan tindakan oleh kementerian. Bukan malah membuat konsep baru yang seolah-olah membenarkan perbuatan mereka," sambung dia. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sentimen: positif (100%)