Sentimen
Negatif (98%)
8 Des 2022 : 01.58
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bangkalan

Kasus: Tipikor, korupsi

Korupsi Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan Patok Rp50 hingga Rp150 Juta : Okezone Nasional

8 Des 2022 : 08.58 Views 3

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Korupsi Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan Patok Rp50 hingga Rp150 Juta : Okezone Nasional

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) mematok harga untuk kursi jabatan mulai dari Rp50 sampai 150 juta.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPK RI Firli Bahuri saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkup Pemerintahan Kabupaten Bangkalan.

"Untuk dugaan commitment fee dipatok berkisar Rp50 sampai Rp150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaannya tersangka saudara RALAI," ucapnya dal konferensi pers di gedung KPK RI, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022) dini hari.

Firli mengungkapkan dalam menjalankan aksinya, R Abdul Latif Amin Imron memiliki kewenangan yakni dapat memilih dan menentukan langsung kelulusan pada Aparatur Sipil (ASN) di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bangkalan. Baik yang mengikuti seleksi ataupun lelang jabatan.

"Pemkab Bangkalan atas perintah Bupati Bangkaan RALAI membuka formasi seleksi pada beberapa posisi jabatan di tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) termasuk juga jabatan promosi untuk eselon 3 dan 4," ucap Firli.

Melalui orang kepercayaannya, R Abdul Latif Amin Imron kemudian meminta uang kepada ASN yang ingin lulus dalam seleksi atau lelang jabatan.

"ASN yang sepakat (untuk membayar biaya komitmen) dan dinyatakan lulus oleh bupati Bangkalan adalah tersangka AEL, WY, AM, HJ dan SH," ungkapnya.

Baca Juga: Lifebuoy x MNC Peduli Ajak Masyarakat Berbagi Kebaikan dengan Donasi Rambut, Catat Tanggalnya!

Untuk diketahui, KPK telah menahan dan menetapkan tersangka, R Abdul Latif Amin Imron dalam kasus jual beli jabatan di lingkup Pemerintahan Kabupaten Bangkalan. Lima orang lainnya sebagai pemberi suap juga telah ditahan dan menjadi tersangka.

Mereka yakni Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili (HJ), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wildan Yulianto (WY), Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim (AM)

Kemudian, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat (SH), dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL).

Lima tersangka itu melanggar pasal lima ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU 31 1999 sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan R Abdul Latif Amin Imron sebagai penerima melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b, atau pasal 11 dan atau pasal 12 B UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang untuk pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sentimen: negatif (98.8%)