JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) mematok harga untuk kursi jabatan mulai dari Rp50 sampai 150 juta.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPK RI Firli Bahuri saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkup Pemerintahan Kabupaten Bangkalan.
"Untuk dugaan commitment fee dipatok berkisar Rp50 sampai Rp150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaannya tersangka saudara RALAI," ucapnya dal konferensi pers di gedung KPK RI, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022) dini hari.
Firli mengungkapkan dalam menjalankan aksinya, R Abdul Latif Amin Imron memiliki kewenangan yakni dapat memilih dan menentukan langsung kelulusan pada Aparatur Sipil (ASN) di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bangkalan. Baik yang mengikuti seleksi ataupun lelang jabatan.
"Pemkab Bangkalan atas perintah Bupati Bangkaan RALAI membuka formasi seleksi pada beberapa posisi jabatan di tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) termasuk juga jabatan promosi untuk eselon 3 dan 4," ucap Firli.
Melalui orang kepercayaannya, R Abdul Latif Amin Imron kemudian meminta uang kepada ASN yang ingin lulus dalam seleksi atau lelang jabatan.
"ASN yang sepakat (untuk membayar biaya komitmen) dan dinyatakan lulus oleh bupati Bangkalan adalah tersangka AEL, WY, AM, HJ dan SH," ungkapnya.
Baca Juga: Lifebuoy x MNC Peduli Ajak Masyarakat Berbagi Kebaikan dengan Donasi Rambut, Catat Tanggalnya!