JAKARTA – Ada usulan WNI pulang liburan dari luar negeri membayar Rp2,5 juta. Usulan ini muncul demi meningkatkan perekonomian lokasi wisata dan masyarakat di sekitarnya.
Diharapkan semakin banyak orang Indonesia yang liburan di dalam negeri. Untuk itu, Kemenparekraf mempunyai usulan agar wisatawan Indonesia yang liburan keluar negeri membayar sejumlah uang setibanya di Tanah Air.
"Ada satu pemikiran begini, mungkinkan kebijakan bayar Rp2,5 juta setibanya di Indonesia dari perjalanan wisata ke luar negeri diaktifkan kembali," kata Menteri Parekraf Sandiaga Uno di sesi diskusi hybrid hosted by Sandilogi di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Sandiaga mengatakan, kebijakan ini dulu pernah ada namun dicabut kembali karena setelah dievaluasi, kebijakan tersebut tidak terlalu berdampak pada keuangan.
Jika ditelaah lebih detail, lanjutnya, kebijakan membayar Rp2,5 juta setibanya di Indonesia akan mengubah 'mindset' kelompok masyarakat menengah ke atas untuk tidak keluar negeri.
"Tapi, sekali lagi ditegaskan bahwa ini masih dalam tahap pembahasan. Kami lagi menampung masukan dari para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif, juga dari teman-teman media," kata Sandiaga Uno.
Baca Juga: Peduli Pejuang Kanker, Donasi Rambut Bersama Lifebuoy dan MNC Peduli Tengah Berlangsung!