Sentimen
Tokoh Terkait
15 Anak Buah Bos Judi Online Apin BK Diserahkan ke Kejari Medan
Kumparan.com Jenis Media: News
Kasus bos judi online Kota Medan Apin BK yang beromzet Rp 1 miliar per hari memasuki babak baru. Polda Sumatera Utara menyerahkan 15 anak buah Apin BK ke Kejaksaan Negeri Medan, Rabu (7/12).
Ada pun 15 anak buah Apin BK itu yakni NP, EW, H, ML, MRM, SP, FF, RA, RK, MA, HZ, F, FDA, BD, dan YA.
"Selain itu polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa komputer kepada pihak Kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi lewat keterangannya.
Kepolisian juga telah menyerahkan berkas perkara untuk Apin BK dan seorang tersangka lainnya berinisial J ke Kejaksaan. Namun kedua tersangka itu belum diserahkan ke Kejaksaan.
" (Penyerahannya) akan dikoordinasikan lebih lanjut, dikarenakan yang bersangkutan saat ini masih diperlukan keterangannya untuk melengkapi berkas pemeriksaan perkara TPPU," ujarnya.
Terpisah Kasi Pidum Kejari Medan Faisol menyebut, telah menerima 15 tersangka tersebut. Mereka juga langsung ditahan di rutan yang berbeda.
“Untuk 12 tersangka kita tahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, sementara 3 tersangka wanita kita tahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk 20 hari ke depan menunggu berkas dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” imbuhnya.
Sebelumnya dari hasil penyelidikan, judi online yang dikelola Apin BK ini beromzet Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar per hari. Apin BK sempat buron lama sebelum akhrinya ditangkap di Malaysia.
Sentimen: negatif (79.8%)