Sentimen
Negatif (66%)
7 Des 2022 : 22.12
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Surabaya, Sidoarjo

Kasus: Teroris, teror

Bebas Bersyarat, Umar Patek Masih Wajib Ikut Pembimbingan hingga 2030

Kumparan.com Kumparan.com Jenis Media: News

7 Des 2022 : 22.12
Bebas Bersyarat, Umar Patek Masih Wajib Ikut Pembimbingan hingga 2030
Narapidana kasus terorisme (Napiter) Umar Patek mendapat remisi umum HUT RI ke-77, Rabu (17/8/2022). Foto: Humas Kanwil Kemenkumham Jatim
Hisyam bin Alizein alias Umar Patek bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Surabaya per hari ini, Rabu (7/12). Ia sebelumnya dipenjara karena kasus terorisme.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan dengan program pembebasan bersyarat ini mengalihkan status Umar dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya.

Selama masa bebas bersyarat, Umar diwajibkan mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030.

"Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut," kata Rika dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/12).

Rika menambahkan, bebas bersyarat merupakan hak bersyarat yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Umar disebut telah memenuhi itu.

Syarat yang dimaksud meliputi sudah menjalankan 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI," jelas Rika.

"Pemberian program bebas bersyarat kepada Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88)," pungkas Rika.

Kasus Terorisme Umar Patek

Patek merupakan anggota kelompok garis keras Jemaah Islamiyah (JI) yang memiliki hubungan dengan Al-Qaeda. Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun terhadapnya pada 2012 atas kasus bom Bali.

Dia dinyatakan bersalah atas ledakan yang menewaskan 202 orang dari 20 negara berbeda, termasuk Australia.

Selain itu, Umar Patek juga terlibat dalam peristiwa bom malam Natal pada 2000 silam. Ada 15 orang tewas dalam peristiwa tersebut.

Ia diburu beberapa negara seperti Australia, Filipina, hingga Amerika Serikat karena aksi teror.

Umar Patek ditangkap di Abbottabad, Pakistan, pada 25 Januari 2011. Pada 2015 ia ditahan di Lapas Klas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo atau Lapas Porong.

Selama dipenjara di Lapas Porong, Umar Patek telah memperoleh remisi sebanyak 10 kali dengan total masa hukuman terpotong 1 tahun 11 bulan. Ia baru bebas murni pada April 2029 setelah mendapat berbagai remisi.

Sentimen: negatif (66.7%)