Sentimen
Positif (99%)
7 Des 2022 : 13.57
Tokoh Terkait

Pengawas Wajib Tanggung Jawab pada Kerugian Koperasi : Okezone Economy

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Ekonomi

7 Des 2022 : 13.57
Pengawas Wajib Tanggung Jawab pada Kerugian Koperasi : Okezone Economy

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian telah disiapkan untuk memperbaiki seluruh tata kelola koperasi di Indonesia. Dalam RUU tersebut, pengawas koperasi wajib bertanggungjawab jika koperasi merugi.

Dengan demikian, hadirnya RUU Pengkoperasian bisa meningkatkan kepatuhan para pengawas koperasi dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga: Ini Koperasi yang Bakal Diawasi dan Diatur OJK di RUU PPSK

"Tanggungjawab pengawas, dalam rangka meningkatkan kepatuhan, RUU ini menuntut pengawas berperan lebih. Mereka dikenai ketentuan dapat menanggung kerugian koperasi apabila lalai mengawasi koperasi," kata Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi, Selasa (6/12/2022).

Ahmad Zabadi menjelaskan, di aturan sebelum UU Nomor 25 Tahun 1992 yang bertanggungjawab atas kerugian sebuah koperasi hanyalah pengurus, namun kemudian pengawas juga dibebankan tanggungjawab tersebut.

Baca Juga: RUU Perkoperasian, Masa Jabatan Pengurus dan Pengawas Koperasi Maksimal 10 Tahun

"Harapannya mareka dapat benar-benar serius melaksanakan mandate anggota dengan menjalankan peran pengawasannya secara baik," lanjut Ahmad Zabadi.

Menurutnya, prinsip dasar tata kelola yang baik perlu diatur untuk memberi batasan apa-apa yang dapat dilakukan oleh koperasi atau pengurusnya.

Baca Juga: Peduli Pejuang Kanker, Donasi Rambut Bersama Lifebuoy dan MNC Peduli Tengah Berlangsung!

Misalnya, ambang batas penempatan kelebihan dana, ambang batas pinjaman, rasio modal sendiri dan luar, dan batasan-batasan lain untuk menjamin koperasi beroperasi secara pruden, berdiri di atas kepentingan anggota, serta menjangkau risiko yang mungkin terjadi.

"Kasus-kasus koperasi bermasalah modusnya adalah pengurus melakukan investasi atau penempatan dana di sektor-sektor berisiko dengan rasio antara dana yang ditempatkan dengan yang dikelola sendiri tidak imbang. Hal tersebut banyak ditemukan pada koperasi-koperasi yang bermasalah," pungkasnya.

Sentimen: positif (99.8%)