Sentimen
Negatif (99%)
7 Des 2022 : 05.07
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Mangkir dari Panggilan Polisi, Anggota DPR Papua Barat Ditangkap

7 Des 2022 : 05.07 Views 2

Kumparan.com Kumparan.com Jenis Media: News

Mangkir dari Panggilan Polisi, Anggota DPR Papua Barat Ditangkap
Mangkir dari Panggilan Polisi, Anggota DPR Papua Barat Ditangkap
Direkrumsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, S.Sos, S.IK, M.Krim.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat akhirnya menangkap oknum anggota DPR Papua Barat YAY setelah mangkir dari panggilan Polisi.

Sebelumnya YAY ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Papua Barat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah APBD provinsi Papua Barat untuk Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL).

Kapolda Papua Barat melalui Direskrimsus, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, kepada BalleoNEWS menjelaskan, setelah mangkir (tidak hadir) usai dilayangkan surat panggilan pertama sebagai tersangka, maka penyidik langsung terbitkan sprint penangkapan.

"Setelah dilayangkan surat panggilan pertama sebagai tersangka, yang bersangkutan YAY mangkir atau tidak hadir, maka penyidik langsung terbitkan sprint kap (surat perintah penangkapan)," ujar Romy Tamtelahitu, Selasa malam (6/12/2022).

Dikatakannya, setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka di Jl. Kwawi- Pasir Putih dekat dermaga penyeberangan, akhirnya YAY ditangkap.

"Selanjutnya penyidik langsung membawa tersangka YAY ke Polda Papua Barat untuk diperiksa sebagai tersangka," jelasnya.

Usai diperiksa, menurut Tamtelahitu, penyidik akan menjadwalkan gelar perkara untuk menentukan dilakukan penahanan pada tersangka YAY. "Setelah gelar perkara penyidik langsung lakukan penahanan terhadap YAY dan menerbitkan surat perintah penahanannya," tegasnya.

Sebelumnya penyidik Tipidkor Polda Papua Barat sudah melayangkan surat panggilan pertama sebagai tersangka kepada YAY namun tidak memenuhi panggilan tersebut dan tidak juga hadir tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, sesuai KUHAP, maka penyidik akan melayangkan kembali surat panggilan kedua. Dan jika juga tidak hadir tanpa alasan yang sah maka akan dilakukan upaya jemput paksa YAY.

"Penyidik sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan target penyidik perkara tersebut bisa segera tuntas P21 hingga tahap 2 melalui koordinasi yang baik.

Reporter: Wim Makatita

Sentimen: negatif (99.8%)