JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 37 bank segera menyelesaikan ketentuan pemenuhan modal inti sebesar Rp3 triliun. Diharapkan perbankan bisa memenuhi ketentuan modal inti sebelum 1 Januari 2023.
"Dari 37 bank yang saya sampaikan, hampir seluruh bank sudah memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun, hanya sebagian masih ada dalam proses listing atau rights issue di pasar modal," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Selasa (12/6/2022).
Jika berbagai upaya tersebut telah dilakukan, termasuk usaha untuk melakukan merger dan sebagainya, dia menilai kemungkinan hanya tinggal satu atau dua bank yang perlu digencarkan untuk memenuhi ketentuan modal inti.
Meski nantinya seluruh bank telah memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun, proses konsolidasi perbankan tidak akan berhenti. OJK akan melihat dinamika pasar dan global untuk bisa merespons secara tepat struktur pasar dan perkembangan yang dibutuhkan.
Dian mengungkapkan pihaknya akan melakukan riset atau tes kebutuhan ekonomi mengenai seberapa besar jumlah bank yang dibutuhkan di Indonesia agar bisa bekerja lebih kompetitif dan efisien ke depan.
Langkah itu dilakukan karena OJK masih membutuhkan kesimpulan yang tepat mengenai berapa banyak Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang diperlukan untuk mendukung perekonomian yang sangat dinamis dan pertumbuhannya yang menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu.
Baca Juga: Peduli Pejuang Kanker, Donasi Rambut Bersama Lifebuoy dan MNC Peduli Tengah Berlangsung!