Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Bukit Asam
Grup Musik: APRIL
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Ada Samin Tan di Balik Ladang Tambang yang Diincar Bukit Asam
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta -
PT Bukit Asam Tbk berminat mengelola Blok Kohong Telakon. Padahal, perusahaan pelat merah ini sempat menyatakan mundur dari penawaran blok tersebut.
Yang menarik, ada nama Samin Tan terkait blok tersebut. Hal disinggung Anggota Komisi VII Fraksi PKS Tifatul Sembiring dalam rapat dengar pendapat dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Ridwan Djamaluddin dan Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk Arsal Ismail.
Sebelum ditawarkan ke Bukit Asam, Blok Kohong Telakon sebelumnya dikelola PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
"Ini soal AKT mengingatkan kita, di sini periode yang lalu ada pimpinan kita Ibu Eni Maulani Saragih salah satu kasusnya dengan pemilik AKT ini yang dituduh memberikan ke beliau, itu sekadar mengingat saja, AKT itu apa, ada nama Samin Tan di situ," ujarnya di Komisi VII DPR, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Pada kesempatan itu, Tifatul mengingatkan agar Bukit Asam berhitung supaya tidak mengalami kerugian.
"Jangan sampai mengajukan kembali ini tidak ada hitungannya, jadi semacam given gitu, jangan sampai jadi beban pula dari Bukit Asam," katanya.
Ia meminta agar Bukit Asam memperhitungkan berbagai aspek dari segi ekonomi hingga teknisnya. "Dari aspek ekonominya gimana, katakanlah secara legal tadi bisa, OK sudah ada pijakan legallity aspekya, ekonominya gimana, teknikal aspeknya gimana, kemudian operasionalnya sistemnya," ujarnya.
Sementara, Arsal Ismail menuturkan, keputusan Bukit Asam untuk melanjutkan penawaran blok tersebut berdasarkan rekomendasi Komisi VII. Pada 28 November 2022 lalu, dirinya bersama Komisi VII sepakat untuk membatalkan surat yang isinya tidak menindaklanjuti penawaran Blok Kohong Telakon.
"Dan PT Bukit Asam Tbk menyatakan tetap mengikuti penawaran prioritas di Blok Kohong Telakon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Dalam catatan detikcom, pada tahun lalu salah satu orang terkaya di Indonesia pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan dinyatakan bebas dalam kasus suap yang melibatkan Eni Saragih. Putusan bebas itu dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA).
Awalnya Samin Tan menyandang status tersangka di KPK sejak 15 Februari 2019. Ia diduga memberi suap Rp 5 miliar kepada Eni Maulani Saragih yang kala itu aktif sebagai anggota DPR.
Samin diduga memberi suap kepada Eni agar membantu anak perusahaan miliknya, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT) yang sedang bermasalah. KPK mengatakan permasalahan itu terkait Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.
KPK menduga saat itu Eni, sebagai anggota DPR di Komisi Energi, menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan. Eni diduga berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum RDP dengan Kementerian ESDM, di mana posisi Eni adalah sebagai anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR.
Namun, setelah itu, Samin Tan beberapa kali mangkir dari panggilan KPK. Akhirnya KPK memasukkan nama Samin Tan ke daftar pencarian orang (DPO) sejak 6 Mei 2020.
Sejak saat itu, Samin Tan menyandang status buron KPK. Setelah itu, hampir setahun kemudian atau tepatnya pada 5 April 2021, Samin Tan ditangkap KPK saat sedang ngopi-ngopi di salah satu kafe di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
"Tim bergerak menuju ke sana, ke kafe tersebut, dan benar ada ditemui di sebuah ruangan tersangka SMT (Samin Tan) ini dengan beberapa orang," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan pada Rabu (7/4/2021).
KPK lalu memproses hukum Samin Tan hingga diadili di meja hijau. Namun, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor justru divonis bebas karena dinilai tak terbukti bersalah.
Simak Video "Berkaca dari Kasus Samin Tan, ICW Nilai MA Tak Dorong Upaya Pemberantasan Korupsi"
[-]
(zlf/zlf)
Sentimen: negatif (87.7%)