Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kumpul kebo
Tokoh Terkait
Interupsi Demokrat saat Pengesahan RKUHP: Jangan Sampai Kriminalisasi Rakyat!
Kumparan.com Jenis Media: News
"Kami mengimbau pemerintah, pastikan implementasi RKUHP tidak akan rugikan masyarakat lewat aturan yang berpotensi mengkriminalisasi. Pemerintah harus mampu jamin terpenuhi hak-hak masyarakat, khususnya hak kebebasan berpendapat," imbuh dia.
Santoso meminta penegak hukum betul-betul diedukasi terkait KUHP. Ia mewanti-wanti, jangan sampai KUHP justru disalahgunakan.
"Perlu pemahaman dan kehati-hatian penegak hukum dalam implementasi RKUHP. Masih ada keresahan masyarakat terkait beberapa pengaturan tertentu, antara lain terkait penyerangan harkat martabat presiden dan wapres, serta penghinaan lembaga negara," paparnya.
"Koridor pasal tersebut harus dipahami dan dijalankan penegak hukum secara baik, tidak ada penyalahgunaan. Termasuk ke teman-teman jurnalis, jangan sampai dikriminalisasi dalam rangka jalankan profesinya. Perlindungan hak masyarakat dan edukasi aparat jadi PR utama yang harus diselesaikan setelah RKUHP disahkan," tandas dia.
Selain Santoso, Anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis juga memberikan catatan. Namun Iskan juga meminta pasal terkait penghinaan kepada pemerintah, termasuk presiden, dicopot.
Iskan lalu berujung cekcok dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat paripurna. Iskan kesal karena tak diberi kesempatan bicara, sementara Dasco menilai PKS tak konsisten.
Sebab, menurut Dasco, Fraksi PKS telah menyetujui RKUHP dalam pengesahan Tingkat I dengan catatan pada Kamis (24/11) lalu.
"Kita tahu semua fraksi pada Tingkat I setuju RKUHP dibawa ke rapur Tingkat II dengan catatan. Tapi tadi yang dilakukan bukan catatan, tapi minta pasal dicabut. Tidak konsisten, apalagi yang sampaikan bukan pimpinan fraksi, yang tidak hadir pada saat ini," kata Dasco.
"Terima kasih Fraksi Demokrat telah memberikan catatan seperti selayaknya yang kita kasih kesempatan," imbuh dia.
KUHP Disahkan di DPR, Masih Memuat Pasal-Pasal Kontroversial
Rapat paripurna DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi UU pagi. RKUHP merupakan RUU carry over yang kembali dibahas DPR dan pemerintah, usai pengesahan ditunda dan menuai kontroversi pada 2019.
Setelah kembali dibahas, sejumlah pasal kontroversial RKUHP direformulasi. Seperti pasal penghinaan terhadap pemerintah, aborsi, makar, living law, kohabitasi (kumpul kebo), pidana mati, contempt of court, ITE, narkotika, dan penambahan pidana rekayasa kasus.
Pasal-pasal yang dinilai kontroversial disesuaikan istilah atau masa pidananya, serta diberi penambahan penjelasan.
Namun mayoritas pasal itu tak dihapus, termasuk pidana penghinaan terhadap pemerintah dan penyerangan harkat martabat presiden dan wapres yang dikritik luas publik.
Pasal yang dihapus di antaranya pasal tentang penggelandangan, unggas dan ternak yang lewat kebun, serta mengenai tindak pidana di lingkungan hidup.
Sentimen: positif (50%)