JAKARTA - Denny Sumargo baru saja mengetahui bahwa mantan manajernya, Ditya Andrista telah divonis hukuman penjara selama satu tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal tersebut berkaitan dengan kasus penggelapan yang dilakukannya sekitar Rp 700 juta selama bekerja dengan suami Olivia Allan tersebut.
Terkait vonis penjara 1 tahun dengan masa percobaan dua tahun, bintang film Miracle In Cell No 7 ini menilai bahwa hal tersebut sudahlah tepat. Ia bahkan berharap mantan manajernya bisa merasakan efek jera atas perbuatannya.
"Kalau masalah hukumannya aku pikir bukan masalah berapa lamanya sih," ujar Denny Sumargo saat dihubungi awak media, Selasa (6/12/2022).
Lebih lanjut, Densu juga berharap Ditya bisa menyadari kesalahannya. Termasuk tak lagi memiliki niat untuk mengulangi hal serupa di kemudian hari.
"Terpenting dia sadar aja atas perbuatannya, untuk kebaikan dia sendiri ke depannya, ya itu sekaligus jadi harapan gue lah," paparnya.
Baca Juga: Peduli Pejuang Kanker, Donasi Rambut bersama Lifebuoy x MNC Peduli Tengah Berlangsung!