PKS Minta Pasal Penghinaan Presiden Dihapus: Bisa Dipakai untuk Berangus Kritik
6 Des 2022 : 09.50
Views 2
Kumparan.com Jenis Media: News
(1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Sentimen: negatif (91.4%)