Sentimen
Negatif (88%)
5 Des 2022 : 21.25
Tokoh Terkait

Bursa Kripto Keberatan PPN Sampai 0,2 Persen

5 Des 2022 : 21.25 Views 6

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Ekonomi

Bursa Kripto Keberatan PPN Sampai 0,2 Persen

Jakarta, CNN Indonesia --

Perusahaan bursa kripto Tanah Air keberatan dengan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) sekitar 0,1 hingga 0,2 persen.

Indodax, platform perdagangan kripto, menyetujui pajak yang dibebankan sebesar 0,1 persen. Namun, pihaknya tak setuju apabila pajak dikenakan hingga 0,2 persen. Pasalnya, nasabah akan semakin terbebani ditambah dengan biaya-biaya lainnya.

"Pengenaan pajak tentu akan menambah legalitas aset kripto dan saya berharap masing-masing pajak 0,05 persen untuk PPN dan 0,05 persen untuk PPh. Kalau 0,2 persen, investor akan terbebani dengan fee exchange 0,3 persen. Jadi konsumen akan kena biaya dua kali lipat dari yang ada," kata CEO Indodax Darmawan Oscar kepada CNNIndonesia.com, Rabu (6/4).

-

-

Menurutnya, pajak perdagangan aset kripto cukup 0,1 persen seperti saham. "Karena bentuk perdagangan saham dan kripto ini memiliki pola perdagangan yang sama," ucapnya.

Dengan pajak yang besar, Oscar khawatir pelaku pasar akan lebih memilih untuk berdagang di pasar luar negeri. Padahal, lanjutnya, tren investasi kripto saat ini sedang tinggi-tingginya.

Senada, CEO Bitocto Milken Jonathan mengatakan bahwa pihaknya tak setuju dengan pengenaan pajak hingga 0,2 persen. Menurutnya, ini akan membuat pelaku pasar minggat dari perdagangan kripto dalam negeri.

"Kami juga keberatan, karena akan berdampak kepada industri lokal dan tentunya adanya dampak negatif membuat nasabah melakukan transaksi di exchange luar negeri," katanya.

Ia mengaku ada beberapa nasabahnya yang mengeluhkan kebijakan pemerintah tersebut. Dengan begitu, ia menyarankan agar pemerintah hanya mengenakan pajak kripto sebesar 0,05 persen.

Di lain sisi, trader kripto nampaknya menanggapi santai isu ini. Rafid (21), pekerja swasta yang aktif trading kripto, angkat suara soal pajak yang diberlakukan pemerintah ini.

"Kalau buat saya mah, karena baru belajar dan masih modalnya dikit, PPN sama PPh dari jumlah segini sih belum terlalu ngeberatin ya. Seenggaknya masih bisa ditutup dari realisasi keuntungan yang kita dapat," ucapnya.

Namun, ia mengaku pajak itu tentu akan sedikit memberatkan trader. Sebab, trader yang biasanya hanya perlu menanggung fee broker,  kini harus ditambah dengan pajak.

Arfan (22) bahkan tak ambil pusing soal pengenaan pajak bagi kripto. "Betul, enggak ada masalah dan memang sudah seharusnya kena pajak," katanya.

Namun ia berharap dengan pajak yang ia berikan, pemerintah juga menaruh perhatian yang lebih terhadap aset perdagangan ini. Salah satunya dengan membentuk bursa kripto yang perlu diatur dengan baik.

"Saya berharap sekalian pemerintah juga mengatur mengenai bursa kripto dan mengatur tentang broker kripto lebih dalam lagi. Biar permainan kripto bisa benar-benar teregulasi secara menyeluruh seperti bursa saham," katanya.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan untuk mengenakan pajak atas aset digital kripto mulai Mei mendatang. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

[-]

(fry/sfr)

Sentimen: negatif (88.9%)