Sentimen
Negatif (100%)
5 Des 2022 : 12.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bandar Lampung

Ini Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Lampung Terkait Penolakan Pengesahan RKUHP

5 Des 2022 : 12.55 Views 2

Kumparan.com Kumparan.com Jenis Media: News

Ini Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Lampung Terkait Penolakan Pengesahan RKUHP
Ini Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Lampung Terkait Penolakan Pengesahan RKUHP
Massa melakukan aksi tutup mulut menggunakan lakban sebagai simbol penolakan pengesahan RKUHP. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung - Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Lampung menggelar aksi tolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Bundaran Tugu Adipura, Bandar Lampung, Senin, (5/12).

Aksi ini merespons kabar segera disahkannya RKUHP lewat sidang paripurna DPR-RI, pada Selasa, (6/12).

Massa yang terdiri dari jurnalis, aktivis, mahasiswa, dan masyarakat sipil tersebut menilai, terdapat pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP yang bisa mengancam demokrasi, kebebasan pers dan kebebasan sipil.

Ini Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Lampung Terkait Penolakan Pengesahan RKUHP (1)
Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Lampung menggelar aksi penolakan pengesahan RKUHP di Bundaran Tugu Adipura. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh

Koordinator aksi Derri Nugraha mengatakan, setidaknya ada 17 pasal yang perlu dikaji ulang sebelum pemerintah dan DPR-RI mengesahkan Undang-Undang (UU) tersebut.

Beberapa di antaranya, Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden; Pasal 240 dan Pasal 241 tentang penghinaan terhadap Pemerintah; Pasal 263 tentang penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong; Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap; Pasal 440 tentang penghinaan ringan; dan Pasal 437 mengatur tindak pidana pencemaran; serta Pasal 594 dan Pasal 595 tentang tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

“Pasal-pasal tersebut berpotensi melemahkan kontrol pers dan suara kritis dari masyarakat terhadap pemerintah. Misalnya pasal penghinaan presiden. Aturan itu sangat bertentangan dengan hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat dan ekspresinya. Setiap kritik yang ditujukan kepada presiden sebagai pemerintah sangat mungkin dipidana dengan dalih menyerang harkat dan martabat presiden atau wakil presiden yang seringkali subjektif,” kata Derri kepada Lampung Geh.

Selain penolakan pengesahan RKUHP, massa juga menyuarakan pencabutan sejumlah undang-undang yang dinilai tidak pro rakyat.

"Hari ini koalisi masyarakat juga menolak pencabutan Undang-unsang yang tidak pro-rakyat, seperti UU cipta kerja, UU Minerba, dan UU KPK," ujarnya.

Ini Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Lampung Terkait Penolakan Pengesahan RKUHP (2)
Koordinator aksi Derri Nugraha saat diwawancarai awak media terkait aksi penolakan pengesahan RKUHP. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh

Contohnya lanjut Derri, di sektor ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja 2020 dinilai banyak memangkas hak-hak buruh seperti formula menghitung upah tidak lagi berdasarkan pencapaian kehidupan layak, namun lebih kepada variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

Kemudian, di sektor lingkungan, UU Cipta Kerja banyak menghilangkan hak masyarakat dalam proses perizinan lingkungan. Padahal, masyarakat terkena dampak langsung dari suatu proyek usaha atau kegiatan.

“Di samping penolakan dan tuntutan mencabut Undang-Undang yang menyengsarakan rakyat itu, kami juga mendorong pemerintah untuk transparan dengan membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya ketika menyusun suatu peraturan. Sebab, beberapa produk hukum terbaru yang digodok pemerintah sangat minim keterlibatan masyarakat. Paling anyar, perlu keterbukaan dalam pembuatan draft RUU Sisdiknas,” kata dia.

Adapun poin tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Lampung dalam aksi yang digelar di Bundaran Tugu Adipura, Bandar Lampung sebagai berikut:

1. Menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)

2. Mendesak pemerintah dan DPR-RI menghapus pasal-pasal bermasalah yang mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat, serta kebebasan pers

3. Pemerintah dan DPR-RI harus membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam penyusunan suatu peraturan perundang-undangan

4. Mendesak pemerintah mencabut Undang-Undang yang tidak pro rakyat seperti UU Cipta Kerja (2020), UU Minerba (2020), dan UU KPK (2019).

5. Transparansi dalam pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). (*)

Sentimen: negatif (100%)