JAKARTA - Isu skema no work no pay bikin heboh pekan ini. Pasalnya konsep kerja tersebut belum pernah ada di Indonesia.
Buruh pun geram dengan kemunculan isu no work no pay. Pasalnya jika skema tersebut diterapkan maka para buruh/pekerja hanya akan mendapat upah sesuai dengan jam kerja mereka.
Baca Juga: Sistem Kerja No Work No Pay, Buruh: Cuti dan Sakit Harus Dibayar
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek), Mirah Sumirat pun menanggapi usulan skema No Work No Pay. Mirah menyebut usulan itu tidaklah masuk akal untuk diterapkan di Indonesia, sebab dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak tercantum aturan tersebut.
"Usulan itu nyeleneh, menyakiti pekerja buruh. Usulan itu belum ada di Perundangan, no work no pay. Ketika cuti, sakit ya itu dibayar dan masih ada upahnya," tegasnya saat dihubungi Okezone, Senin (5/12/2022).
Baca Juga: Kemnaker Pertimbangkan Aturan Kerja No Work No Pay Usulan Pengusaha
Dirinya juga menambahkan, bahwa isu tersebut tidak seharusnya disebar ke publik karena saat ini para buruh/pekerja sedang mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19 dan inflasi yang tinggi.
"Kondisi pekerja sedang sulit di 2020, 2021 itu Covid. Kemudian di 2022, inflasi tinggi dan kenaikan harga BBM serta harga kebutuhan pokok tinggi," ujarnya.
Baca Juga: Peduli Pejuang Kanker, Donasi Rambut Bersama Lifebuoy dan MNC Peduli Tengah Berlangsung!