Sentimen
Negatif (98%)
4 Des 2022 : 06.17
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang, Surabaya, Setiabudi, Bangkalan

Kasus: kasus suap, korupsi

Respons KPK Berbeda pada Abdul Latif, Minta Masyarakat tak Kepo, Utamakan Azas Praduga tak Bersalah

4 Des 2022 : 13.17 Views 3

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Respons KPK Berbeda pada Abdul Latif, Minta Masyarakat tak Kepo, Utamakan Azas Praduga tak Bersalah

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron buka suara soal Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron tersangka korupsi yang hadir dalam acara Hakordia di Gedung Grahadi, Surabaya, Kamis (1/12/2022).

Hal itu disampaikan Gufron saat menghadiri acara Accfest 2022 di Gedung Usmar Ismail, Setiabudi Jakarta Selatan, Sabtu (3/12/2022).

Menurut Gufron, acara yang digelar oleh KPK itu memang mengundang Abdul Latif.

Namun, Abdul Latif diundang sebagai Bupati bukan sebagai tersangka.

Dalam hal ini, KPK melihat seseorang secara terpisah antara jabatan dan personal.

[embed]https://www.youtube.com/watch?v=OeRRKdnS-CU[/embed]

Padahal, karena jabatan seseorang maka dia bisa melakukan korupsi.

"Tentu (KPK mengundang), (Abdul Latif) sebagai Bupati bukan sebagai tersangka," ujarnya.

Gufron juga menjelaskan, alasan adanya Abdul Latif ke acara tersebut dikarenakan KPK turut mengedepankan azas praduga tak bersalah.

Sehingga, selama Abdul Latif masih tersangka dan belum ditetapkan bersalah oleh pengadilan, maka haknya masih dikedepankan.

Baca juga: Nama Zulkifli Hasan Hingga Politisi PDI Perjuangan Terseret Kasus Suap Unila, Ini Tanggapan KPK

"KPK itu melakukan penegakan hukum dengan tetap taat pada azas praduga tak bersalah, bahwa yang bersangkutan saat ini status nya tersangka, selama belum ada upaya paksa maka statusnya sebagai Bupati tidak boleh kemudian dikurangi hak-haknya," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Acara Road to Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung Negara Grahadi, dihadiri oleh Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron yang telah menyandang status tersangka korupsi.

Pejabat yang akrab disapa Ra Latif itu, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: KPK Luncurkan Desa Banyubiru, Kabupaten Semarang Percontohan Desa Antikorupsi se-Indonesia

Meski berstatus tersangka, orang nomor satu di Bangkalan itu, tidak ditahan oleh KPK.

Ra Latif tampak muncul menghadiri acara Hakordia di Gedung Negara Grahadi.

Sentimen: negatif (98.8%)