Sentimen
Netral (80%)
3 Des 2022 : 16.01
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kemendagri Sebut Materi Gugatan Gustika dkk Terkait Pj Gubernur Absurd

3 Des 2022 : 16.01 Views 3

Kumparan.com Kumparan.com Jenis Media: News

Kemendagri Sebut Materi Gugatan Gustika dkk Terkait Pj Gubernur Absurd

3. Menyatakan tindakan pemerintahan yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II berupa melakukan serangkaian tindakan mengangkat dan melantik 88 (delapan puluh delapan) Pj (Penjabat) Kepala Daerah: Pj (Penjabat) Gubernur Provinsi sebanyak 7 (tujuh) orang, Pj (Penjabat) Walikota sebanyak 16 (enam belas) orang, dan Pj (Penjabat) Bupati sebanyak 65 (enam puluh lima) orang selama kurun waktu sejak 12 Mei 2022 sampai dengan 25 November 2022 yang berpotensi mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) sebab dilakukan tanpa terlebih dahulu menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU No. 10 Tahun 2016 sebagaimana dimandatkan ketentuan Pasal 205 C UU No. 10 Tahun 2016, jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021, tertanggal 20 April 2022, jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022 merupakan perbuatan melawan hukum oleh badan/ penjabat pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad);

Sentimen: netral (80%)