2 Skema Hitungan Pajak Buat Youtuber, Pilih yang Mana?
Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi
Liputan6.com, Jakarta - Youtuber sudah menjadi sebuah profesi saat ini. Hal ini karena menjadi youtuber sudah bisa menghasilkan pendapatan yang tak kecil. Lihat saja Ria Ricis dan Atta Halilintar yang jumlah pengikutnya lebih dari 25 juta. Mereka semua berjibun harta.
Melihat pendapatan yang cukup menggiurkan dari youtuber tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun juga saat ini mengincar pajak dari para penghibur dengan konten video tersebut.
Fungsional penyuluh pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II Wieka Wintan mengatakan, profesi youtuber memiliki kewajiban untuk membayar pajak penghasilan. Hal tersebut berlaku saat penghasilan sudah memenuhi ketentuan tentang PPh seperti melewati batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Dia menyatakan youtuber wajib membayar pajak karena regulasi pajak penghasilan di Indonesia berlaku atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
"Dengan pengertian penghasilan dalam UU PPh maka setiap warga negara tak lepas dari pemenuhan kewajibannya yakni membayar pajak penghasilan dari apapun pekerjaan dan profesinya, tak terkecuali bagi yang berprofesi sebagai youtuber jika memang sudah melebihi batas penghasilan yang telah ditentukan," katanya dikutip dari Belasting.id, Kamis (1/12/2022).
Wieka menjelaskan youtuber dapat diklasifikasikan sebagai kegiatan pekerja seni seperti diatur dalam Perdirjen Pajak No. PER-18/PJ/2015. Kelompok ini mencakup kegiatan pekerja seni, seperti novelis, penulis cerita dan pengarang lainnya, aktor, penyanyi, penari sandiwara, penari dan seniman panggung lainnya yang sejenis. Termasuk pula usaha kegiatan produser radio, televisi, dan film, pelukis, kartunis dan pemahat patung.
Menurutnya, para youtuber sebagai pekerja seni memiliki pilihan untuk menunaikan kewajiban perpajakan berdasarkan rezim umum PPh atau menggunakan norma.
Skema norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) dapat digunakan youtuber dengan penghasilan dalam satu tahun pajak kurang dari Rp 4,8 miliar. Ada dua cara menggunakan NPPN, yaitu dengan metode pembukuan dan pencatatan.
"Youtuber yang akan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto wajib memberitahukan mengenai penggunaan norma penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama tiga bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan," ulasnya.
Sentimen: positif (100%)