Sentimen
Negatif (100%)
1 Des 2022 : 22.20
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Gunung, Samarinda

Kasus: pembunuhan

Dugaan Setoran Tambang Ilegal Kabareskrim, Hendra Minta Ismail Bolong tidak 'Dihilangkan'

1 Des 2022 : 22.20 Views 14

Republika.co.id Republika.co.id Jenis Media: Nasional

Dugaan Setoran Tambang Ilegal Kabareskrim, Hendra Minta Ismail Bolong tidak 'Dihilangkan'

Polri diminta melindungi Ismail Bolong dari upaya penghilangan jejaknya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Karo Paminal Polri, Hendra Kurniawan meminta Ismail Bolong tak lari dari penyidikan hukum terkait dugaan adanya setoran uang hasil tambang batubara ilegal kepada Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Melalui tim pengacaranya, Hendra meminta Polri memberikan perlindungan terhadap mantan anggota Sat Intelkam Polres Samarinda itu dalam pengungkapan aliran uang bagi hasil tambang ilegal ke para petinggi Polri itu.

“Buktinya sudah ada seperti itu (setoran ke petinggi Polri). Nah sekarang, Ismail Bolong-nya harus diberikan perlindungan. Jangan lari,” kata Pengacara Henry Yosodiningrat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (1/12). Dalam sidang itu, Hendra didakwa dalam kasus obstruction of justice.

Henry mengatakan, setelah dugaan uang setoran tambang ilegal kepada Kabareskrim itu terungkap ke publik, ada kekhawatiran Ismail Bolong hilang tanpa jejak. Padahal dikatakan Henry, pengakuan Ismail itu merupakan pintu masuk bagi tim penyidikan Polri mengungkap fakta dan kebenaran.

“Jangan juga dihilangin. Bukti-buktinya kan sudah ada seperti itu,” kata Henry.

Hendra sudah menyampaikan adanya laporan hasil penyelidikan (LHP) dari Propam Polri terkait bisnis tambang batubara ilegal di sejumlah tempat di Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam LHP tersebut, disebutkan uang setoran kepada Agus Andrianto sebagai Kabareskrim pada 2021.

“Hendra bilang memang benar ada penyelidikannya. Dan sekarang menjadi kewajiban Kapolri untuk mengungkapnya,” kata Henry.

Mantan kadiv Propam, Ferdy Sambo pun sudah membenarkan hal yang sama. “Dan Sambo, juga memang bilang begitu. Jadi itu memang ada LHP-nya,” ujar Henry.

Bareskrim Polri pada Kamis (1/12/2022), memeriksa para anggota keluarga Ismail Bolong. Pemeriksaan tersebut terkait dengan penyidikan bisnis tambang batubara ilegal yang dikelola Ismail.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto menerangkan, dalam penyidikan tersebut timnya akan secepat mengambil kesimpulan untuk gelar perkara. “Gelar perkara akan secepatnya kita lakukan untuk penetapan tersangka. Tetapi tunggu dulu ya. Kita masih mendalami kasus ini,” ujar dia, Kamis (1/12).

Sementara pemeriksaan terhadap Ismail Bolong, Pipit mengaku belum dapat dilakukan karena masih menunggu pemeriksaan langsung. Ismail menjadi objek pencarian tim Bareskrim Polri menyusul video testimoni buatannya yang tersebar ke publik beberapa pekan lalu.

Ismail sebelumnya adalah anggota Polri di Polres Samarinda. Namun ia juga memiliki bisnis tambang ilegal di delapan tempat di wilayah Kaltim. Dalam video pengakuannya itu, Ismail membeberkan soal uang setoran dan bagi hasil kegiatan tambang batubara ilegal di Marang Kayu, Bontang, dengan sejumlah perwira tinggi di Mabes Polri.

Bahkan dalam pengakuannya itu, Ismail menyebut menyetorkan uang setotal Rp 6 miliar pada 2021 untuk Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Namun setelah video pengakuannya itu beredar, muncul testimoni kedua darinya yang meralat pernyataannya tentang uang setoran untuk Kabareskrim.

Ismail mengatakan, testimoninya yang pertama itu dibuat pada Februari 2022. Video tersebut dibuat dalam tekanan dan atas perintah Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu masih menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri.

Namun, terungkap ke publik soal adanya dua LHP Propam Polri. Dua LHP Propam bertanggal 18 Maret 2022 dengan nomor Nota Dinas R/ND-13/III/WAS.2.4/2022/Ropaminal yang ditandatangani Brigjen Hendra Kurniawan dan LHP 7 April 2022 bernomor R/1253/IV/WAS.2.4/2022/Divpropam yang ditandatangani Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Dua LHP tersebut isinya sama, yakni tentang hasil penyelidikan tambang batubara ilegal di Kabupaten Kutai Kertanegara, Bontang, Paser, Samarinda, dan Berau.

Dari penyelidikan terungkap, kegiatan tambang ilegal tersebut dibekingi para pejabat utama dan jajaran Polda Kaltim sampai Bareskrim Polri. Disebutkan dalam LHP, sejumlah nama para perwira tinggi Polri turut mendapatkan setoran dan bagi hasil dari kegiatan tambang ilegal tersebut sepanjang Juli 2020 sampai September 2021.

Beberapa nama petinggi Polri yang turut mendapatkan bagian adalah Irjen Herry Rudolf Nahak mendapatkan Rp 5 miliar; Brigjen Hariyanto Rp 1 miliar; Kombes Jefrianus Rp 800 juta; Kombes Gatut Rp 600 juta; Kombes Tatar Rp 600 juta; Kombes Indra Lutrianto Amstono Rp 900 juta; AKBP Era Joni dan AKBP Bimo Aryanto Rp 500 juta; dan jajaran Kapolres Rp 600 juta.

Dalam LHP tersebut juga terungkap nama Aiptu Ismail Bolong dari Satuan Intelkam Polres Samarinda yang mengelola delapan titik tambang batubara ilegal di kecamatan Marang Kayu, Bontang. Terhadap Ismail Bolong tersebut, dua LHP Propam itu menyebutkan adanya setoran uang senilai Rp 3 miliar kepada Kombes Budi Haryanto selaku Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) sebanyak tiga kali pada Oktober, November, dan Desember 2021.

Lalu uang setoran langsung Ismail kepada Kepala Bareskrim Komjen Agus Andrianto sepanjang Oktober, November, dan Desember 2021. “Selain itu juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Drs Agus Andrianto SH MH selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim Polri dalam bentuk USD sebanyak tiga kali, yaitu bulan Oktober, November, dan Desember 2021 senilai Rp 2 miliar setiap bulannya,” kata huruf h LHP tersebut.

Dalam dua LHP Propam Polri itu juga disebutkan uang setoran dari kegiatan tambang batubara ilegal itu, juga melibatkan sejumlah pengusaha atas nama Tan Paulin, dan Leny yang disebut punya kedekatan dengan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Setmilpres. Masih dalam LHP Propam tersebut, dalam huruf j juga disebutkan adanya peran Brigjen Pipit Rismanto selaku Dirtipidter Bareskrim Polri yang mengetahui reputasi Aiptu Ismail Bolong sebagai anggota kepolisian yang melakukan kegiatan penambangan batubara ilegal di kawasan hutan Gunung Menangis.

Namun disebutkan dalam LHP itu Brigjen Pipit tak mengambil tindakan hukum, karena mendapatkan pesan dari Kombes Budi Haryanto (Kasubdit V Dittipidter) terkait adanya keterlibatan Kabareskrim Komjen Agus. “Brigjen Pol Pipit Rismanto SIK MH Dirtipidter Bareskrim Polri mengenal Aiptu Ismail Bolong dari adanya surat Dumas yang diduga bekerja di wilayah kawasan hutan Gunung Menangis wilayah kerja PKP2B milik PT Mahakam Sumber Jaya. Tidak melakukan penindakan dikarenakan mendapat infromasi dari Kombes Pol Budi Haryanto Kasubdit V Dittipidter bahwa ada atensi dari Komjen Pol Drs Agus Andrianto SH MH, Kabareskrim Polri,” bunyi LHP tersebut.

Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan saat ditemui terpisah di PN Jaksel membenarkan soal dua LHP tersebut. “Begini ya, laporan resmi sudah saya sampaikan ke pimpinan (Kapolri) secara resmi ya. Sehingga artinya proses di Propam sudah selesai. Itu (penerimaan) melibatkan perwira-perwira tinggi (Polri),” ujar Sambo di PN Jaksel, Selasa (29/11/2022). Pekan lalu, Hendra Kurniawan, pun menyampaikan yang sama. “Faktanya seperti itu,” ujar dia.

Saat ini, Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan sudah dipecat dari Polri. Ferdy Sambo menjadi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J), sedangkan Hendra menjadi terdakwa perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Sentimen: negatif (100%)