Sentimen
Positif (96%)
1 Des 2022 : 17.56
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

KPK nilai media pengaruhi persepsi dan pemahaman publik terkait pemberantasan korupsi

2 Des 2022 : 00.56 Views 2

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Nasional

KPK nilai media pengaruhi persepsi dan pemahaman publik terkait pemberantasan korupsi

Sumber foto: Diurnawan/elshinta.com.

Elshinta.com - Guna memperkuat partisipasi publik memberantas korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Diskusi Media bersama para jurnalis Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di aula Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut, Jl Pancing Medan Estate Sumut Rabu (30/11). Kegiatan ini merupakan penutup bagian dari rangkaian Road to Hakordia (Hari Antikorupsi Sedunia) 2022 yang digelar di Sumut,selama dua hari, tanggal 29-30 November 2022.

Membuka kegiatan, Juru Bicara KPK Ali Fikri menyoroti peran penting jurnalis dan media massa dalam pemberantasan korupsi. Sebab, melalui media, upaya pengawasan dan akses informasi publik dapat dilakukan secara independen dan profesional.

“Pengawasan dari media massa sangat berpengaruh besar bagaimana kami di KPK menjalankan Undang-Undang yang diamanatkan kepada kami. Di sisi lain, media juga berpengaruh pada persepsi dan pemahaman publik terkait pemberantasan korupsi. Di sini lah peran jurnalis sangat dibutuhkan,” ujar Ali Fikri seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Diurnawan, Kamis (1/12).

Hadir tiga narasumber pada diskusi media tersebut, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Agung Widjanarko, Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) Aminudin, dan Kepala Inspektorat Sumut, Lasro Marbun.

Membuka pemaparan, Didik Agung Widjanarko menyampaikan bahwa kedeputiannya bertugas melakukan koordinasi dan supervisi dengan instansi pelayanan publik dan instansi penegak hukum. Pada instansi pelayanan publik, terdapat delapan area intervensi pencegahan korupsi, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, manajemen aset, manajemen SDM, finalisasi pajak daerah, optimalisasi fungsi inspektorat, dan optimalisasi dana desa. 

“Sementara dengan penegak hukum, kita juga lakukan koordinasi dan supervisi pada penanganan perkara korupsi untuk percepatan kasus tindak pidana korupsi,” ujar Didik.

Didik menjelaskan, kedeputiannya dapat memberikan bantuan teknis penanganan perkara kepada penegak hukum di daerah, jika mengalami kebuntuan atau memakan waktu yang lama. Bantuan tersebut berupa pencarian buronan, pemeriksaan fisik, pelacakan aset, pemberian keterangan ahli, dan fasilitas lainnya yang ditanggung biayanya oleh KPK.

Secara khusus, Didik meminta kepada para jurnalis, agar memberikan informasi jika menemukan indikasi praktik korupsi kepada Kedeputiannya, khususnya Korsup Wilayah 1. Selanjutnya memberitakan berbagai upaya penanganan yang dilakukan oleh Kedeputiannya kepada masyarakat, agar diketahui secara baik.

Sinergi Pencegahan Korupsi di Daerah

Sementara itu, Aminudin menjelaskan bahwa Kedeputiannya memiliki fokus pencegahan korupsi di sektor badan usaha atau korporasi. “Perkara yang ditangani KPK dari berdiri sampai 2022 mayoritas tindak pidana suap. Pelakunya penyelenggara negara, pihak mitranya mayoritas pelaku usaha, BUMN, BUMD, swasta," ujar Aminudin.

Amiinudin menuturkan, salah satu upaya pencegahan korupsi sektor swasta tersebut dilakukan dengan mendorong penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ke perusahaan-perusahaan.

Selain itu, pihaknya juga membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) di berbagai wilayah Indonesia. Sebagai wadah berdialog, KAD diharapkan dapat melakukan pembahasan upaya-upaya penyehatan iklim usaha yang bersih dan bebas dari korupsi dan dapat menguraikan masalah-masalah yang dihadapi antara pelaku usaha dengan pemerintah daerah.

"Kami harap pembentukan KAD di daerah dapat memperbaiki dan membentuk iklim usaha yang sehat, bersih dan bebas dari korupsi," ujar Aminuddin.

Selanjutnya, Lasro Marbun menyampaikan apresiasinya kepada KPK yang telah mendorong dilakukannya penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), baik dari segi kelembagaan maupun kewenangan.

Hal tersebut, kata Lasro, berkontribusi pada peran APIP, yang bukan hanya mengawasi penyelenggara negara, namun juga membina, menata, bahkan melakukan koordinasi dengan instansi pemberantas korupsi, seperti KPK, BPK, BPKP, dan Kejaksaan di daerah.

Lasro juga menuturkan, pihaknya aktif menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penyimpangan penyelenggara negara di Sumut. Pada 2022, mayoritas laporan masyarakat sudah ditindaklanjuti oleh pihaknya secara baik.

Diskusi Media yang berjalan kurang lebih 3 jam ini dihadiri oleh banyak peserta dari kalangan jurnalis, baik media cetak, online, dan elektronik. Dialog berjalan interaktif dengan berbagai pertanyaan dari awak media.

Sentimen: positif (96.8%)