Sentimen
Positif (65%)
30 Nov 2022 : 14.01
Partai Terkait
Tokoh Terkait

PKS DKI Nilai Besaran UMP DKI 2023 Harus Seimbang Antara Buruh dan Pengusaha

30 Nov 2022 : 14.01 Views 11

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Metropolitan

PKS DKI Nilai Besaran UMP DKI 2023 Harus Seimbang Antara Buruh dan Pengusaha

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), M Taufik Zoelkifli (MTZ), menyatakan penentuan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 harus seimbang antara keinginan buruh dan kemampuan pengusaha.

"Perlu dicari titik keseimbangan agar UMP memuaskan pekerja tapi tidak memberatkan pengusaha," kata MTZ kepada wartawan, dikutip Rabu (30/11/2022).

Pasalnya, unsur buruh dan pengusaha diketahui beda pendapat soal besaran UMP DKI 2023. Adapun unsur buruh mengusulkan UMP DKI Jakarta 2023 naik sebesar 10,55 persen atau sebesar Rp5,1 juta.

Sedangkan, unsur pengusaha yang diwakili Apindo menyarankan UMP DKI Jakarta 2023 naik 2,6 persen dari UMP berjalan, sehingga nilai aktualnya adalah Rp 4,7 juta.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menetapkan besaran UMP DKI 2023 naik 5,6 persen menjadi Rp 4.901.798 dari sebelumnya Rp 4.641.854.

Heru mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Menurut MTZ banyak faktor yang harus dimasukkan dalam menentukan besar UMP. Selain menimbang tingkat inflasi, perbedaan pendapat antara buruh dan pengusaha juga harus ditemukan titik tengahnya.

"Banyak faktor yg harus dimasukkan dalam penentuan UMP. Antara lain adalah tingkat inflasi," kata dia.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang salah satunya mengatur bahwa penyesuaian nilai UMP 2023 tidak boleh melebihi 10 persen. Dalam Permenaker Nomor...

Sentimen: positif (65.3%)