Konsumen Perlu Sadar untuk Tidak Beli Ponsel Ilegal
Liputan6.com Jenis Media: Tekno
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan regulasi mengenai pengendalian IMEI sejak 2020. Aturan ini dibuat untuk menekan peredaran ponsel ilegal yang ada di Indonesia.
Meski sudah berlaku, dalam beberapa waktu terakhir, masih ada pelanggaran yang dilakukan, seperti jasa unlock IMEI yang kini banyak bermunculan di media sosial maupun e-commerce.
Menyoroti fenomena ini, Wakil Ketua ATSI Merza Fachys, menuturkan kondisi ini tidak dimungkiri terjadi karena masih adanya permintaan dari konsumen. Oleh sebab itu, konsumen juga perlu menyadari agar setop membeli produk tidak resmi atau HP ilegal.
"Konsumen harus memiliki kesadaran pribadi untuk tidak membeli barang ilegal. Sebab, saat ini produk tersebut masih ada karena ada permintaan," tutur Merza saat diskusi yang digelar oleh ITF (Indonesia Technology Forum) di Jakarta, Selasa (29/11/2022).
Selain tidak mematuhi hukum yang berlaku, konsumen yang membeli produk ilegal juga memiliki risiko tersendiri. Ketua Bidang IoT, AI, dan Big Data Mastel Teguh Prasetya mencontohkan tindakan kloning dobel bisa berisiko perangkat konsumen akan diblokir oleh operator.
"Kalau misalnya kloning IMEI, otomatis IMEI dobel ini dikenal oleh operator dan nantinya akan diblokir. Jadi, perangkat tidak bisa digunakan," tutur Teguh menjelaskan.
Dalam kesempatan itu, Teguh menyorot diperlukan tindakan hukum bagi mereka yang melanggar pengendalian IMEI ini, seperti kloning atau jasa unlock IMEI. Hal ini diperlukan agar bisa diketahui bahwa tindakan itu salah.
"Yang penting ada contoh law enforcement besar atau kecil. Ini bisa menunjukkan kalau penyalahgunaan IMEI itu salah," tuturnya.
Penegakan hukum yang diterapkan bisa perdata maupun pidana.
Sentimen: negatif (88.7%)