Sentimen
Negatif (99%)
30 Nov 2022 : 19.37
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, Maling, korupsi

Saksi dan Jaksa Terlibat Adu Mulut di Sidang Surya Darmadi

30 Nov 2022 : 19.37 Views 3

Republika.co.id Republika.co.id Jenis Media: Nasional

Saksi dan Jaksa Terlibat Adu Mulut di Sidang Surya Darmadi

Saksi kesal karena diperiksa seakan dia seorang terdakwa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Head accounting Darmex Plantation Grup, Putri Ayu, terlibat cekcok dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika bersaksi untuk terdakwa bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. Surya terjerat kasus dugaan korupsi lahan untuk PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau pada 2003.

Mulanya, JPU mempertanyakan dividen yang dimiliki oleh Darmex Plantation Grup. JPU penasaran dengan angka dividen sekitar Rp 7 triliun yang digelontorkan kepada Surya Darmadi selaku investor Darmex.

"Betul itu saya yang tandatangan, itu Rp 7 triliun dari Darmex kepada pak Surya Darmadi dan ibu Julia," kata Putri dalam persidangan di PN Tipikor Jakpus pada Rabu (30/11/2022).

JPU lalu menyoal pajak yang dibayarkan Darmex atas pembagian deviden itu. JPU meragukan jumlah pajak yang mesti dibayarkan hanya Rp 493 ribu. "Betul hanya segitu yang dibayar dari Rp 7 triliun (dividen) sesuai undang-undang pajak yang berlaku," ujar Putri.

"Banyak perusahaan 30 di situ, apa pernah bahas permasalahan pajak di perusahaan-perusahaan itu?" tanya JPU dengan nada mulai meninggi.

"Bisa spesifik yang mana saja?. Maaf pak karena masalah pajak macam-macam," jawab Putri.

Persidangan makin memanas saat JPU terus mencecar Putri terkait dividen yang diberikan kepada Surya Darmadi. Suara JPU terpantau kian meninggi saat bertanya kepada Putri.

"Untuk apa bagi dividen ke holding lalu ke pak Surya Darmadi?" tanya JPU dengan nada tinggi.

"Setiap pemegang saham ketika investasi dana untuk dikelola perusahan pasti harapkan imbal balik. Ketika perusahan dianggap mampu dan hasilkan laba maka investor pengenn dananya kembali. Itulah kenapa perusahaan bagi deviden ke pemegang saham," jawab Putri dengan nada yang lebih tinggi dari sebelumnya.

Hal ini membuat kubu Surya Darmadi tidak nyaman karena JPU terkesan memaksakan pertanyaan kepada Putri. Kubu Surya Darmadi beberapa kali coba menginterupsi pertanyaan JPU.

"Santai saja pak nggak usah galak-gajak, enjoy pak santai saja kita. Kasian ini perempuan (Putri)," ujar kuasa hukum Surya, Juniver Girsang.

Majelis hakim pun mencoba menenangkan situasi persidangan. Majelis hakim menyinggung JPU agar lebih halus dalam bertanya kepada saksi.

"Beri keluasaan pada saksi untuk sampai di mana pengetahuannya. Jangan ditekan bgitu. Nanti kita yang nilai," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri.

Putri seolah mendapat energi baru usai dibela oleh majelis hakim dan kubu Surya Darmadi. Putri lantas balik menyerang JPU. Putri mengutarakan kekesalannya karena seolah dirinya yang duduk sebagai terdakwa.

"Tanyanya yang biasa saja. Dari tadi kok saya ditanyanya nggak enak ya, saya ditanya kayak saya maling. Saya saksi disini!" tegas Putri kepada JPU yang hanya berjarak kira-kira satu meter.

Setelah dibentak Putri, pertanyaan yang dilontarkan JPU tetap diberikan dengan nada yang agak tinggi. Namun Putri tetap menjawabnya dengan lebih tegas dan lugas hingga sidang berakhir sekitar 15 menit kemudian.

Dalam kasus ini, Surya Darmadi didakwa melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian perekonomian negara sekitar Rp 73,9 triliun atau Rp 73.920.690.300.000. Korupsi terkait penyerobotan lahan untuk perkebunan sawit oleh perusahaan Apeng itu dilakukan bersama eks Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman.

Surya Darmadi disebut telah memperkaya dirinya sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan 7.885.857 dolar AS. Dia juga didakwa merugikan keuangan negara Rp 4.798.706.951.640,00 dan 7.885.857,36 dolar AS. Total kerugian di kasus ini senilai Rp 86.547.386.723.891.

Surya Darmadi didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sentimen: negatif (99.9%)